detikfakta.com || JAKARTA — Dugaan tindak pidana di sektor perbankan kembali mencuat. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Bareskrim Polri Nomor STTLP/474/X/2026/BARESKRIM, tertanggal 8 Oktober 2026, telah diterima laporan terkait dugaan tindak pidana perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Jum at, 09 october 2026.
Laporan tersebut dibuat oleh Gallant Sutikno, warga Jakarta dengan kuasa Hukum Mario Wilson Alexander , S.H. & Rekan dari Kantor Hukum Paralegal Indonesia ,dan diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada 8 Oktober 2026 sekitar pukul 13.40 WIB.
Dalam dokumen STTLP yang diterbitkan Bareskrim Polri, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa tindak pidana perbankan yang menurut pelapor telah diketahui sejak Desember 2019 hingga saat ini.
Yang menjadi sorotan, laporan tersebut mencantumkan nama Direksi PT Bank DBS Indonesia sebagai pihak terlapor,
Sehingga perkara ini berpotensi menjadi perhatian serius publik mengingat menyangkut dugaan pelanggaran dalam aktivitas perbankan.
Pelaporan ke Bareskrim Polri tersebut kini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh kronologi, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Pasal 49 UU Perbankan sendiri mengatur ketentuan pidana terhadap pihak-pihak tertentu dalam kegiatan perbankan apabila melakukan perbuatan yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
“Saya sudah melaporkan ke Bareskrim mabes Polri bersama kuasa hukum atas Kerugian yang saya alami dari pihak PT.Bank DBS Indonesia dari tahun 2019 sampai sekarang,” ujar korban
Dengan telah diterbitkannya STTLP, perkembangan perkara selanjutnya menjadi penting untuk dikawal secara terbuka.
Apakah dugaan tersebut memiliki bukti yang cukup dan memenuhi unsur pidana, atau justru terdapat fakta lain yang perlu diklarifikasi, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri untuk mengungkapnya melalui proses hukum.
Hingga tahap ini, laporan tersebut masih merupakan dugaan .Pihak yang dilaporkan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini kini berada dalam radar penanganan Bareskrim Polri dan publik menunggu sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikan akan mengungkap fakta sebenarnya.
Reporter : Redaksi Pusat


















