INDRAMAYU | detikfakta.com – Seorang pria yang diketahui sedang bekerja sebagai pekerja migran di Taiwan dikabarkan mengalami cobaan rumah tangga, setelah menduga istrinya menjalin hubungan dengan pria lain sampai punya dua orang anak hasil hubungan gelap selama 4 tahun, hal tersebut terjadi saat dirinya berada di luar negeri ( Taiwan ) Rabu 07/10/2026
Kuasa hukum pelapor Ibnu Rohman yang didampingi partner nya yaitu Risyud Korami dan Moca Defin. A. menyampaikan bahwa
hari ini Rabu tanggal 07 September 2026 datang ke polres Indramayu mendampingi klien yang sebelumnya telah melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana terkait dugaan tentang perzinahan.
“Kronologi kejadian berawal saat klien saya Bohkori (32 ) tahun warga Semarang, Jawa Tengah bekerja di Taiwan selama 4 tahun dan selama 4 tahun tersebut di ketahui istrinya dengan inisial M (32 ) tahun warga desa Cibereng, Indramayu, Jawa Barat di duga berselingkuh dengan pria lain sampai punya 2 anak,” ucap Ibnu kuasa hukum pelapor.
Lanjutnya, perselingkuhan istrinya tersebut pernah satu kali ketahuan sama suaminya dan pada saat itu masih dimaafkan, hal tersebut tidak menjadi efek jerah malah menjadi jadi perselingkuhan tersebut malah sampai punya 2 anak dan berakhir di laporkan ke Polres Indramayu.
“Jadi pada prinsipnya, klien kami ini meminta kepastian terkait laporan yang sebelumnya sudah dilaporkan, terkait perbuatan Perzinahan istrinya dengan pria lain. Karena posisi klien kami waktu itu bekerja di luar negeri untuk mencari nafkah untuk kebutuhan rumah tangga.,” terangnya.
Masih Ibnu, penerapan Pasal Perzinahan KUHP Baru (UU 1/2023) karena terlapor ini punya anak diduga hasil perzinahan atau di luar nikah konsekuensinya, bukan cuma pidana tapi perdata dan di pasal pidana Pasal 411 KUHP Baru.Pungkasnya
Reporter : (Masroni kabiro Indramayu)


















