banner 728x250

MODUS BARANG BAWAAN PENUMPANG, BEA CUKAI CIREBON GAGALKAN EKSPOR ILEGAL 5,25 KG EMAS SENILAI Rp12 MILIAR DI BANDARA KERTAJATI

banner 120x600

CIREBON | detikfakta.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Cirebon berhasil menggagalkan dugaan upaya ekspor ilegal emas batangan seberat 5.253,63 gram atau sekitar 5,25 kilogram melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Emas tersebut diperkirakan memiliki nilai pasar mencapai Rp12 miliar.

Penindakan ini dilakukan terhadap seorang penumpang berkewarganegaraan Malaysia yang diduga membawa emas batangan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah untuk penerbangan internasional rute Kertajati (KJT)–Singapura (SIN).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas batangan yang digelar pada Rabu (7/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, KPPBC TMP C Cirebon, Lanud Sugiri Sukani, Kejaksaan Negeri Majalengka, BIJB Kertajati, Polres Majalengka, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon.

Berawal dari Analisis Intelijen dan Pemindaian X-Ray

Kepala KPPBC TMP C Cirebon, Koen Rachmanto, mengungkapkan bahwa penindakan berlangsung pada Selasa (6/10/2026). Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengumpulan informasi, pemantauan, serta analisis data intelijen yang dilakukan Tim Bea Cukai Cirebon.

Langkah pengawasan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala KPPBC TMP C Cirebon Nomor PRIN-42/KBC.0904/2026.

“Langkah pencegahan ini berawal dari pelaksanaan pengumpulan informasi, pemantauan dan analisis data intelijen oleh Tim Bea Cukai Cirebon,” ujarnya saat konferensi pers.

Menindaklanjuti hasil analisis tersebut, petugas meningkatkan pengawasan dan melakukan pemindaian X-Ray terhadap barang bawaan penumpang.

Dari hasil pemindaian, petugas menemukan citra visual mencurigakan berupa bayangan objek berwarna hitam pekat dengan tingkat kepadatan tinggi di dalam barang bawaan seorang penumpang.

Pemeriksaan lebih lanjut kemudian dilakukan. Hasilnya, petugas menemukan lima keping emas berbentuk cast bar yang disembunyikan di dalam ransel dan koper kabin.

Emas tersebut diduga hendak dibawa ke luar negeri tanpa disertai dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan.

Foto : Barang bukti

Emas Berkadar 99,99 Persen, Satu Orang Diamankan

Berdasarkan hasil pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, barang bukti tersebut diketahui memiliki kandungan emas atau Au sebesar 99,99 persen, setara dengan 24 karat.

Total berat emas yang diamankan mencapai 5.253,63 gram. Dengan perkiraan nilai pasar sekitar Rp12 miliar, penindakan ini menjadi salah satu upaya Bea Cukai dalam mencegah pengeluaran komoditas bernilai tinggi dari Indonesia yang tidak memenuhi ketentuan ekspor.

Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan seorang berinisial SY yang diduga sebagai pemilik emas.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut dinyatakan memenuhi unsur dugaan tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Meski demikian, proses hukum selanjutnya tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Bea Cukai Berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

Untuk pengembangan perkara, Bea Cukai Cirebon berkoordinasi dengan Polres Majalengka, Kejaksaan Negeri Majalengka, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, pihak Aviation Security BIJB Kertajati, Lanud Sugiri Sukani, serta instansi terkait lainnya.

Koordinasi lintas instansi tersebut dilakukan guna mendukung penanganan perkara dan menindaklanjuti temuan sesuai kewenangan masing-masing.

Penindakan ini juga berlangsung bertepatan dengan momentum peringatan Hari Bea Cukai (HBC) yang diperingati setiap 1 Oktober. Tahun ini, peringatan tersebut mengusung tema “Semangat Teguh Melindungi, Tumbuh Menguatkan Negeri.”

Bea Cukai Cirebon menegaskan komitmennya sebagai community protector atau pelindung masyarakat sekaligus garda terdepan dalam menjaga kekayaan dan penerimaan negara dari praktik penyimpangan ekspor-impor.

Melalui penguatan pengawasan dan sinergi bersama aparat penegak hukum, Bea Cukai berupaya memastikan kegiatan perdagangan internasional berlangsung secara legal, transparan, dan sesuai ketentuan.

Masyarakat Diimbau Patuhi Aturan Ekspor Emas

Bea Cukai Cirebon mengingatkan masyarakat bahwa membawa emas ke luar negeri tidak dapat dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan ekspor dan kepabeanan yang berlaku.

Ketentuan mengenai barang bawaan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Selain itu, PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 23 Desember 2025 mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan bea keluar.

Masyarakat yang hendak membawa komoditas emas ke luar negeri diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan kepabeanan (Customs Declaration) kepada petugas Bea Cukai, memastikan pemenuhan kewajiban bea keluar apabila berlaku, serta memperhatikan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa barang bawaan penumpang tetap berada dalam pengawasan kepabeanan. Setiap upaya membawa komoditas bernilai tinggi ke luar negeri wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan agar tidak berujung pada persoalan hukum.

Taufik S

(Redaksi detikfakta.com)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *