KUNINGAN – detikfakta.com — Menanggapi hal‑hal yang berkembang di masyarakat menyangkut penjatuhan sanksi terhadap Rumah Sakit Permata Kuningan (PT Kuningan Kampung Sehat), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan menyampaikan penjelasan lengkap dan rinci mengenai dasar hukum, temuan pelanggaran, serta ketentuan pengenaan sanksi yang telah ditetapkan. Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan, Ir. Usep Sumirat, Selasa, (22 September 2026).
Beliau menegaskan bahwa langkah dan keputusan yang diambil tersebut telah berlandaskan peraturan perundang‑undangan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 beserta peraturan pelaksanaannya, serta memenuhi asas legalitas, keadilan, dan proporsionalitas. “Segala ketetapan dan sanksi yang kami jatuhkan itu bukan sembarang keputusan — semuanya berdasar temuan nyata di lapangan serta ketentuan hukum yang sah dan berlaku,” ujar Ir. Usep Sumirat.
Ada tiga pokok pelanggaran utama yang menjadi dasar penjatuhan sanksi berupa paksaan Pemerintah disertai Denda Administratif:
Adanya penambahan bangunan serta sarana dan prasarana yang ternyata belum tercakup maupun tercantum di dalam Izin Lingkungan yang diterbitkan pada tahun 2018.
Terjadinya pencemaran air limbah yang melebihi batas baku mutu lingkungan yang ditetapkan. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, kandungan parameter BOD, TSS, serta minyak dan lemak terbukti melampaui batas yang diizinkan.
Belum dipenuhinya ketaatan terhadap kewajiban yang tertuang dalam perizinan berusaha — antara lain cara serta titik pemantauan kualitas air limbah yang belum sesuai ketentuan Persetujuan Teknis, tidak dilakukannya pemantauan kualitas air tanah di titik hulu maupun hilir, serta belum dilaporkannya hasil pemantauan pencemaran udara lewat sistem pelaporan berwenang yakni SIMPEL.
Cara Penghitungan Besaran Denda
Kepala DLH menjelaskan pula cara perhitungan besaran denda untuk masing‑masing pelanggaran tersebut:
1. Terhadap penambahan bangunan dan sarana‑prasarana: dihitung sebesar 2,5 % dari nilai investasi, meliputi modal tetap maupun modal kerja — mengacu pada Surat Pernyataan Modal Direksi RS Permata serta berpedoman pada Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 yang telah disempurnakan menjadi Permen LHK/BPLH Nomor 6 Tahun 2026.
2. Terhadap air limbah melampaui baku mutu: dihitung sesuai ketentuan Pasal 517 PP Nomor 22 Tahun 2021 — yaitu dikalikan selisih kadar pencemaran dengan batas yang diizinkan, dikalikan jumlah aliran air, serta lamanya pelanggaran terjadi.
3. Terhadap belum dipenuhinya kewajiban izin: tarif dan ketentuan besaran denda mengacu langsung pada Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024.
Seluruh uang denda yang dibayarkan wajib disetorkan langsung ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui sistem pembayaran resmi SIMPONI.
Kewajiban Tambahan: Paksaan Pemerintah
Selain kewajiban membayar denda tersebut, pihak RS Permata juga diwajibkan melaksanakan ketentuan perbaikan yang disebut Paksaan Pemerintah, meliputi: menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) yang disesuaikan dengan kondisi bangunan dan kegiatan saat ini, melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem pengolahan air limbah (IPAL), melakukan pengujian berkala melalui laboratorium lingkungan yang berwenang, serta menyampaikan laporan secara rutin dan benar melalui sistem SIMPEL.
Dijelaskan pula perubahan sifat sanksi yang terjadi sejak berlakunya Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, di mana pelanggaran ketentuan lingkungan hidup yang semula bersifat pidana kini berubah menjadi sanksi administratif berupa denda — tetap tegas namun jalur penyelesaiannya lebih jelas dan terukur.
“Segala wewenang penandatanganan dan penetapan sanksi ini pun telah didelegasikan secara sah oleh Bupati Kuningan kepada Kepala DLH melalui Keputusan Bupati Nomor 600.4.1/KPTS.947‑DLH/2025,” tambahnya menjelaskan dasar kewenangan yang dimiliki.
Tujuan keseluruhan langkah ini bukan sekadar mengenakan sanksi — melainkan agar kesalahan dan kekurangan yang ada segera diperbaiki, ditaati sepenuhnya ketentuan perlindungan lingkungan, serta kegiatan rumah sakit tetap berjalan baik, benar, dan tidak merugikan maupun mengganggu lingkungan hidup serta masyarakat sekitarnya.
Reporter : Dariman A. Md


















