Detikfakta.com | Bogor – Dugaan aktivitas pengolahan material yang mengandung emas kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Bogor. Sebuah lokasi yang disebut berada di Desa Harkat Jaya, Kecamatan Sukajaya, diduga digunakan untuk mengolah lumpur yang diduga mengandung emas dengan memanfaatkan sedikitnya empat gentong sebagai media pengolahan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung kurang lebih dua tahun dan disebut dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama Amit.
Empat gentong yang berada di lokasi tersebut diduga digunakan secara rutin dalam proses pengolahan material. Masing-masing gentong disebut memiliki kapasitas sekitar 100 beban lumpur dalam satu kali proses.
Namun, persoalan ini tidak berhenti pada dugaan aktivitas pengolahan mineral. Penggunaan bahan kimia dalam proses tersebut menjadi titik krusial yang perlu segera diperiksa.
Jika benar terdapat penggunaan bahan kimia berbahaya dan prosesnya menghasilkan limbah yang masuk kategori B3, maka pengelolaan kegiatan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan. Aspek persetujuan lingkungan, standar teknis, penyimpanan, pengolahan hingga pembuangan limbah harus dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk persetujuan lingkungan serta pengelolaan limbah B3.
Dari Mana Asal Lumpur yang Diolah?
Pertanyaan berikutnya justru lebih mendasar: dari mana material atau lumpur yang diolah tersebut berasal?
Apabila material tersebut berasal dari kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin atau bukan berasal dari pemegang izin pertambangan yang sah, maka dugaan pelanggaran hukumnya dapat menjadi jauh lebih serius.
Ketentuan dalam UU Minerba, termasuk Pasal 161 sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, mengatur mengenai pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan maupun penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari sumber yang memenuhi persyaratan perizinan.
Sementara itu, kegiatan pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, apabila unsur pidananya terbukti.
Artinya, keberadaan tempat pengolahan tidak boleh dilihat sebagai persoalan usaha biasa. Asal material, legalitas sumber mineral, proses pengolahan dan pihak yang menerima hasil akhirnya harus ditelusuri secara menyeluruh.
Ancaman Pencemaran Jangan Sampai Menunggu Korban
Hal yang juga patut menjadi perhatian adalah potensi dampak lingkungan.
Jika proses pengolahan menggunakan bahan kimia tertentu, aparat dan instansi teknis perlu memastikan jenis bahan yang digunakan, volume penggunaannya, karakteristik limbah yang dihasilkan, serta ke mana limbah tersebut dibuang.
Sebab, apabila limbah pengolahan dibuang secara sembarangan ke tanah, saluran air atau lingkungan sekitar, dampaknya berpotensi dirasakan bukan hanya oleh pekerja, tetapi juga masyarakat.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat ketentuan pidana terkait pengelolaan limbah B3 dan pembuangan limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Namun, penerapan pasal pidana tentu harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian, termasuk uji laboratorium terhadap bahan kimia maupun limbah, pemeriksaan dokumen perizinan, serta pembuktian ada atau tidaknya pencemaran lingkungan.
APH Diminta Jangan Hanya Menunggu Laporan
Munculnya informasi mengenai dugaan aktivitas pengolahan lumpur emas tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
Pemeriksaan idealnya tidak sebatas melihat keberadaan empat gentong, tetapi harus menjawab sejumlah pertanyaan penting:
– Apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas usaha?
– Dari mana asal material atau lumpur yang diolah?
– Apakah material tersebut berasal dari pertambangan berizin?
– Apa fungsi sebenarnya dari empat gentong tersebut?
– Bahan kimia apa yang digunakan dalam proses pengolahan?
– Apakah terdapat limbah B3?
– Bagaimana limbah tersebut disimpan dan dibuang?
– Apakah kegiatan tersebut memiliki persetujuan lingkungan?
– Apakah terdapat potensi pencemaran tanah maupun sumber air?
– Siapa pemasok material dan ke mana hasil pengolahannya dijual?
Jangan sampai aktivitas yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun baru diperiksa setelah terjadi pencemaran atau menimbulkan korban.
Jika seluruh perizinan dan proses pengolahan ternyata sesuai aturan, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun unsur pidana, aparat penegak hukum diminta bertindak tegas dan transparan.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan keuntungan dari pengolahan material yang diduga mengandung emas. Ada aspek legalitas sumber daya mineral, potensi kerugian negara, keselamatan pekerja, serta keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Kini publik menunggu: apakah empat gentong tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengolahan mineral yang legal, atau justru menjadi mata rantai aktivitas yang selama ini luput dari pengawasan?
Reporter : (Abdul)


















