LEBAK, detikfakta.com :
Pelaksanaan pembangunan revitalisasi TK Nurul Ilmi di Kampung Cikeusik, Desa Cikatomas, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.kembali menjadi sorotan. Selasa, 11 Agustus 2026.
Proyek yang tercantum sebagai Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dengan nilai bantuan pemerintah sebesar Rp. 320.816.000 dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut dipertanyakan terkait penggunaan material dan mekanisme pelaksanaannya.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut merupakan revitalisasi satuan pendidikan dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender, terhitung 1 Agustus sampai 1 November 2026. Pelaksana yang tercantum adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) TK Nurul Ilmi.
Namun, hasil penelusuran wartawan di lapangan menemukan sejumlah hal yang membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak pelaksana.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan penggunaan pasir laut serta besi berukuran 10 mm pada pekerjaan pembangunan.
Penggunaan material tersebut dipertanyakan karena harus dipastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis, gambar rencana, serta ketentuan program revitalisasi.
Saat dikonfirmasi mengenai penggunaan pasir dan besi tersebut, pihak P2SP belum memberikan jawaban substantif.
Wartawan juga berupaya meminta klarifikasi kepada bendahara sekaligus pemilik yayasan yang disebut terlibat dalam pembangunan.
Namun, ketika ditanyakan mengenai material pasir dan besi 10 mm, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan dan mengarahkan wartawan untuk menghubungi ketua P2SP.
Sementara itu, penanggung jawab yang tercantum dalam struktur P2SP, yakni kepala sekolah TK Nurul Ilmi, hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi.
Dugaan Keterlibatan Pihak Luar
Selain persoalan material, informasi yang dihimpun wartawan dari lapangan juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dari luar struktur P2SP dalam pelaksanaan pembangunan.
Hal ini menjadi pertanyaan karena dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan, mekanisme kerja dan pihak-pihak yang bertanggung jawab semestinya mengacu pada ketentuan program serta struktur P2SP yang telah ditetapkan.
Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak luar tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pihak terkait.
Perlu dipastikan siapa saja yang terlibat, dalam kapasitas apa, serta apakah keterlibatan tersebut sesuai dengan ketentuan program.
Publik Berhak Mendapat Kejelasan
Dengan nilai bantuan mencapai Rp320,8 juta yang bersumber dari APBN, transparansi menjadi hal penting. Masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan rencana, spesifikasi teknis, struktur kepanitiaan, dan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan.
Karena itu, pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai :
jenis dan sumber material yang digunakan;
spesifikasi besi yang dipakai pada setiap bagian pekerjaan;
kesesuaian material dengan rencana teknis/RAB;
pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan pembangunan.
serta mekanisme pengawasan penggunaan dana bantuan pemerintah tersebut.
Wartawan juga mendorong instansi pendidikan dan pihak pengawas program untuk melakukan pengecekan langsung apabila terdapat laporan atau temuan terkait kesesuaian material maupun pelaksanaan pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari ketua P2SP maupun kepala sekolah TK Nurul Ilmi terkait sejumlah pertanyaan tersebut.Konfirmasi dan hak jawab dari seluruh pihak terkait tetap terbuka untuk dimuat secara berimbang.
Reporter : Dian


















