Papua – Raja Ampat, detikfakta.com :
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kasih Indah Papua (YLBH KIP) Yang Bertindak selaku tim Kuasa Hukum Pelapor/Korban AJM dkk sebagai Pemilik Garapan Tanah Adat, menyampaikan bahwa, klaim Pemda Kabupaten Raja Ampat terkait Pembongkaran atau Penertiban Bangunan/Lapak/kios di kawasan pasar lama Mbilim Kayam bukanlah di atas tanah milik Pemda Raja Ampat dan belum pernah terinventarisir sama sekali sebagai aset Pemda. Kamis, 02 April 2026.
“Kami menyakini tanah tersebut adalah murni milik klien kami yang dahulu di berikan secara adat/keluarga oleh Pemilik tanah adat sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada klien kami sesuai tatanan Hukum adat yang berlaku di dalam masyarakat itu sendiri,” katanya, pada Kamis, (2/4).
UUD 1945, Pasal 18B Ayat ( 2 )
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Artinya Pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat wajib mengakui dan menghormati satuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. bukan pemda bertindak sewenang-wenang mengklaim secara sepihak untuk menerobos, menghentikan, menertibkan seluruh aktifitas hingga membongkar bangunan, lapak, kios di atas tanah yang masih milik masyarakat adat itu sendiri.
Sebab fakta di lapangan bahwa Pemda tidak mampu Menunjukan dokumen kepemilikan sah kalau objek tanah tersebut benar-benar adalah milik Pemda Raja Ampat.
Jika terus di paksakan maka tindakan Pemda Raja Ampat itu bisa di sebut Inkonstitusional.
Putusan MK 35/2012
Pemda Raja Ampat harus ingat bahwa, putusan Ini memberikan kedaulatan kepada masyarakat adat untuk mengelola wilayah adatnya.
Jadi kalau Status Lahan/Tanah pasar lama Mbilim kayam dan pasar Warwariko Bukan aset Pemda maka saran kami sebaiknya di tata menjadi pasar tradisional saja dan biarkan masyarakat adat sebagai pemilik untuk mengolahnya sebagai sumber pendapatan ekonomi yang layak guna menunjang kelangsungan hidup mereka sehari-hari.
Artinya, Pemda hadir di situ hanya untuk memberikan Rambu-rambu, bukan satpol PP nya bertindak represif seperti mau melawan teroris.
Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 yang telah di ubah menjadi Undang-undang Nomor. 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus papua.
Pengakuan tanah adat (hak ulayat) di Papua diatur terutama dalam UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, khususnya Pasal 43 dan Pasal 51.
Pasal-pasal ini menegaskan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat atas tanah, hutan, dan air, serta keharusan musyawarah dalam pemanfaatannya.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
Ini adalah landasan hukum utama yang mengatur tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil pengadaan Tanah.
Kalau memang Pemda sudah Memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang di Perda-kan, kenapa objek tanah tersebut Belum masuk menjadi aset milik Pemda, kan pengadaan tanah itu wajib di dasarkan oleh RTRW dan RTRW itu juga memiliki tahapan-tahapannya, bukan menang Nama saja.
Lalu, bagaimana logikanya ketika Pemda sudah punya RTRW tetapi tanah tersebut belum di proses menjadi aset Pemda,
dan bagaimna Perda dan Perbup nya mau di terapkan guna melalukan suatu penertiban dan pembongkaran di atas objek tanah yang masih milik masyarakat adat, dan merelokasi atau memindahkan masyarakat/pedagang di pasar Warwariko ke pasar Snonbukor tanpa terdahulu menyediakan los dan lapak yang layak di pakai.
Inikan justru merugikan tanpa menguntungkan yang tidak sesuai dengan prinsip ketentraman, kemanusiaan, keadilan dan kemanfaatan.
Kalau memang pemda mau menggunakan dan memakai Lahan/Tanah milik masyarakat adat untuk kepentingan umum, pembangunan dan lainnya silahkan saja, asalkan Pemda bertindak sesuai mekanisme yang telah di atur dalam ketentuan UU No. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah.
Salah satunya Melakukan musyawarah dan memberikan ganti kerugian yang layak dan adil sesuai pasal 9 & pasal 37.
Sebab ini bukan Tanah terlantar yang tidak ada fungsi sosialnya sabagaimana di atur dalam PP Nomor 20 tahun 2021 yang menyatakan bahwa, Pemda hanya dapat mengambil alih tanah jika tanah tersebut dikategorikan sebagai tanah terlantar Namun, penentuan ini memerlukan proses panjang (peringatan, identifikasi, penelitian) oleh BPN, bukan pemaksaan sepihak oleh Pemda.
Undang-undang ini bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan pembangunan dengan hak-hak masyarakat atas tanah, khususnya untuk proyek kepentingan umum seperti kawasan sungai/laut, waduk, dan prasarana publik lainnya. Bukan untuk menentang pembangunan itu sendiri.
Jadi, tidak boleh Pemda Raja Ampat memakai slogan bagi pembangunan demi kepentingan umum, dan bermimpi ingin menata dan membangun Kabupaten Raja Ampat yang lebih indah dan berkemajuan.
Sedangkan, di lain sisi Pemda sendiri yang tidak mau berpedoman dan taat pada prosedur yang berlaku, bukan hanya berpedoman pada Perda dan Perbup saja.
Hari ini publik bertanya tanya, apa sebab dan alasan Pemda Raja Ampat tidak melakukan semua tahapan tersebut. Padahal untuk pengadaan tanah oleh Pemda sudah ada tahapan persiapan seperti anggarannya yang di sebut sebagai Anggaran Pembebasan Lahan yang bersumber dari APBD dengan jumlah yang cukup besar dan fantastis.
Toh, sampai saat ini lahan/tanah pasar lama Mbilim kayam dan pasar warwariko belum juga di jadikan aset pemda, termasuk beberapa lahan lain yang sekarang telah di duduki oleh pemda seperti bangunan kantor pemerintahan, sekolah, Pelabuhan dll masih dengan status Pinjam pakai dan berhutang kepada pemilik-pemilik tanah adat tanpa suatu kejelasan dan kepastian Hukum.
Hal ini sangat di sayangkan sekali dan tentu menjadi perhatian serius bagi kita semua khususnya masyarakat Kabupaten Raja Ampat.
Maka, untuk bagian ini kami meminta kepada Kejaksaan, BPK dan KPK agar segera Melakukan audit dan pemeriksaan terhadap anggaran-anggaran tersebut demi menjamin tata kelolah keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel di badan Pemerintah Kabupaten Raja ampat.
Sebab kami menduga kuat ada indikasi Penyalahgunaan kewenangan dan anggaran di sana.
Menurut salah satu tim kuasa hukum Benyamin Warikar, S.H dari YLBH KIP, menilai bahwa percobaan melakukan Penertiban dan pembongkaran yang di klaim Oleh pemda bahwa tindakan tersebut sudah sah secara hukum adalah keliru dan bentuk Pembohongan Publik tanpa dasar hukum yang jelas,” terangnya.
Ia menegaskan, bahwa klien mereka sangat mendukung penuh program-program Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat.
“Ya, kami tidak berniat sama sekali menghalangi atau menghambat program kerja Pemda sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) Tapi jangan juga cara Pemda seperti itu, sebab Adat ini kan ada sebelum negara ini hadir, jadi tolonglah juga Pemda dapat menghormati satuan masyarakat hukum adat setempat termasuk Hak-hak tradisionalnya,” terangnya.
Pihaknya menghimbau, kepada setiap pemilik tanah adat di Kabupaten Raja Ampat agar tetap solid, konsisten dan komitmen mempertahankan hak-hak kalian dan jangan mau teriming-iming dari bujuk rayu oleh oknum-oknum pejabat yang di utus Pemda ke sana kemari untuk main belakang layar. “Jaga Tanah Adat, berarti ko anak Adat”
Dan waspada terhadap praktek modus operandi mafia Tanah yang sudah sangat merajalela,” tutupnya.
Reporter : Edo


















