banner 728x250

Mau Jual Lahan Untuk Naik Haji, Akhirnya Mangkrak di Jual Mafia Tanah

Oplus_131072
banner 120x600

 

Kabupaten Tegal, detikfakta.com :

Minggu, 8 Maret 2026 – Terkait informasi dari masyarakat ke team investigasi Bravo Mawar Hijau di lapangan adanya dugaan mafia tanah di Desa Pagerwangi Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, (6/3/2026), team Investigasi Bravo Mawar Hijau melakukan penelusuran terhadap kerangka hukum yang relevan.

Informasi ini bersifat umum dan bukan merupakan pendapat hukum (Legal Opinion) yang mengikat. Untuk pendampingan hukum yang lebih komprehensif, pihak keluarga sangat disarankan untuk segera berkonsultasi dengan advokat/penasihat hukum.

Analisis terhadap kasus yang anda hadapi berdasarkan informasi yang tersedia:

 

1. Analisis Sengketa Sertifikat Ganda

 

Dari laporan Anda, terjadi dualisme kepemilikan atas sebidang tanah di Desa Pagerwangi:

· Sertifikat baru: Atas nama Bing Christian Sentot Tamtomo, SHM dengan NIB 11.35.000011273.0, luas 10.506 m², diterbitkan melalui proses jual beli dengan AJB Nomor 340/2024.

· Kepemilikan lama: Atas nama Kusnadi dan Raid (berdasarkan Letter C/Buku Desa), dengan luas 9.415 m² dan pihak keluarga menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut.

Dalam praktik hukum pertanahan di Indonesi, jika terjadi sertifikat ganda penyelesaiannya berpedoman pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018 dan Putusan MA No. 976 K/Pdt/2015 yang menyatakan:

*“Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”*

Keluarga Kusnadi dan Raid memiliki posisi tawar hukum yang kuat karena menguasai bukti kepemilikan awal (Letter C) yang telah dilegalisir Kepala Desa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 dan PerMen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021, Letter C merupakan “alat bukti hak lama” yang masih dapat didaftarkan untuk dikonversi menjadi hak milik .

2. Dugaan Tindak Pidana dan Pasal yang Dapat Diterapkan

 

Berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan, di mana pemilik lama tidak merasa menjual namun tiba-tiba muncul SHM baru atas nama orang lain, terdapat setidaknya tiga lapis dugaan tindak pidana yang dapat dijeratkan kepada oknum aparat desa dan pihak terkait:

A. Dugaan Pemalsuan Surat (Pasal 263 dan 264 KUHP)

Pasal ini relevan jika dalam proses penerbitan AJB (Akta Jual Beli) atau dokumen pendukung lainnya ditemukan keterangan palsu atau tanda tangan palsu.

· Pasal 263 Ayat (1) KUHP: Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun .

· Pasal 264 Ayat (1) KUHP: Jika pemalsuan dilakukan terhadap akta otentik (seperti AJB atau sertifikat tanah), ancaman pidana diperberat menjadi penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

B. Dugaan Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan Penggelapan (Pasal 372 KUHP)

 

Pasal ini menjerat pelaku yang dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain (dalam hal ini PPAT/Kepala Desa/BPN) untuk menyerahkan barang (hak atas tanah).

Pasal 378 KUHP (Penipuan): Ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

· Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun .

 

C. Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh Pejabat (Pasal 421 KUHP)

Jika terbukti oknum aparat desa dengan sengaja menyalahgunakan wewenang/kekuasaannya untuk merekayasa dokumen (misalnya, membuat Surat Keterangan Tanah/SKTJM palsu atau melegalisir dokumen yang tidak sah), mereka dapat dijerat dengan:

· Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

 

3. Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Keluarga

 

Berdasarkan referensi dari Kantor Pertanahan dan Kejaksaan, pihak keluarga dapat menempuh 3 (tiga) jalur hukum secara simultan:

Jalur Hukum Tujuan Dasar Hukum/Lembaga Catatan

Administratif Membatalkan SHM atas nama Bing Christian Sentot Tamtomo Pengaduan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal (Permen ATR/BPN 21/2020), dengan mengajukan keberatan karena ada cacat administrasi yuridis.

Perdata Membatalkan Sertifikat dan mengklaim kepemilikan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) / Pengadilan Negeri Gugatan diajukan jika BPN tidak merespon pengaduan.

Pidana Menjerat pelaku pemalsuan, penipuan, dokumen surat surat tanah di lokasi DS Danawari Kabupaten Tegal.

Reporter : Redaksi Pusat

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *