Oleh : H. Asep Djuanda Ketua PMI Kota Jakarta Pusat
detikfakta.com | | Jakarta : PMI Bukan Sekadar Organisasi, Melainkan Mitra Kemanusiaan Negara. Sabtu, 10 october 2026.
Palang Merah Indonesia (PMI) adalah organisasi kemanusiaan yang diakui negara dan memiliki mandat untuk membantu pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan. Sejak berdiri pada 17 September 1945, tepat satu bulan setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, PMI telah menjadi bagian dari perjalanan bangsa dalam memberikan pertolongan kepada sesama.
Keberadaan PMI bukan semata-mata lahir dari kepedulian masyarakat, melainkan juga berkaitan dengan tanggung jawab negara dalam melindungi dan membantu manusia yang menghadapi penderitaan akibat bencana, konflik, maupun keadaan darurat lainnya.
Kedudukan PMI semakin diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019. Sebelumnya, keberadaan PMI antara lain didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 246 Tahun 1963 tentang Perhimpunan Palang Merah Indonesia.
Penguatan melalui undang-undang tersebut menunjukkan bahwa kepalangmerahan memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum nasional. Hal ini juga tidak terlepas dari komitmen Indonesia terhadap Konvensi Jenewa 1949, yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang keikutsertaan Republik Indonesia dalam seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.
Dalam pelaksanaan tugasnya, PMI menggunakan lambang kepalangmerahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Lambang ini bukan sekadar tanda pengenal, melainkan lambang perlindungan yang memiliki arti penting dalam pelaksanaan kegiatan kemanusiaan.
Dengan demikian, keberadaan PMI merupakan bagian penting dari upaya negara memastikan pelayanan kemanusiaan dapat dilaksanakan secara terorganisasi, berkelanjutan, dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
APBD untuk PMI Memiliki Dasar Hukum
Jika PMI memiliki mandat kemanusiaan yang diakui negara, pertanyaan berikutnya adalah: bagaimana tugas tersebut dapat dilaksanakan secara berkelanjutan?
Setiap kegiatan kemanusiaan membutuhkan kesiapan. Diperlukan sumber daya manusia yang terlatih, sarana dan prasarana, peralatan pertolongan, kendaraan operasional, serta kemampuan untuk bergerak cepat ketika bencana atau keadaan darurat terjadi. Semua itu membutuhkan dukungan pembiayaan yang memadai.
Dalam konteks inilah, dukungan pemerintah menjadi penting.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, khususnya Pasal 30, mengatur bahwa pendanaan PMI dapat bersumber dari donasi masyarakat yang tidak mengikat, sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dukungan dana dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui APBN dan/atau APBD.
Ketentuan tersebut memberikan landasan hukum bagi pemerintah untuk mendukung pembiayaan kegiatan PMI sesuai kewenangan, kemampuan keuangan, ketentuan penganggaran, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, dukungan APBD bagi PMI bukanlah sesuatu yang tidak memiliki dasar hukum. Sebaliknya, undang-undang telah membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk ikut menopang pelaksanaan tugas kemanusiaan PMI.
Dukungan tersebut tentu harus direncanakan secara tepat, digunakan secara bertanggung jawab, serta dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Mengapa Pemerintah Daerah Perlu Mendukung PMI ?
Bencana dan keadaan darurat tidak selalu datang sesuai perkiraan. Ketika masyarakat mengalami musibah, pertolongan harus diberikan secepat mungkin.
Tidak mungkin kita menunggu sampai seluruh kebutuhan dana terkumpul terlebih dahulu untuk mulai bergerak.
PMI harus memiliki kesiapan sebelum keadaan darurat terjadi. Kesiapan itulah yang membutuhkan dukungan operasional secara berkelanjutan.
Karena itu, dukungan APBD bagi PMI sepatutnya dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat kesiapsiagaan dan pelayanan kemanusiaan di daerah, bukan semata-mata sebagai pengeluaran untuk sebuah organisasi.
Pemerintah daerah berkepentingan agar masyarakatnya mendapatkan pertolongan ketika menghadapi bencana, kecelakaan, krisis kesehatan, maupun berbagai keadaan yang menimbulkan penderitaan. PMI, dengan jaringan relawan dan pengalaman pelayanannya, dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tersebut.
Tentu saja, dukungan anggaran bukan berarti PMI kehilangan kemandiriannya. PMI tetap harus menjalankan mandat kemanusiaan berdasarkan prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, termasuk kemandirian, kenetralan, dan imparsialitas.
Dengan kata lain, dukungan anggaran pemerintah dan kemandirian PMI bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan, selama dukungan diberikan sesuai aturan dan tidak mengganggu prinsip-prinsip kemanusiaan.
APBD dan Bulan Dana PMI : Dua Sumber Dukungan yang Saling Melengkapi
Di sisi lain, PMI juga merupakan bagian dari kehidupan masyarakat. PMI hadir untuk masyarakat, bekerja bersama masyarakat, dan memberikan pertolongan kepada siapa pun yang membutuhkan tanpa membeda-bedakan latar belakangnya.
Oleh sebab itu, pembiayaan PMI tidak sepatutnya hanya bergantung pada satu sumber. Dukungan pemerintah melalui APBN atau APBD dan partisipasi masyarakat melalui donasi merupakan dua sumber dukungan yang dapat saling melengkapi.
Salah satu bentuk partisipasi masyarakat adalah melalui Bulan Dana PMI. Kegiatan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat, dunia usaha, komunitas, dan berbagai unsur lainnya untuk menunjukkan kepedulian terhadap sesama.
Melalui Bulan Dana, PMI mengajak masyarakat ikut berkontribusi membantu mereka yang sedang menghadapi kesulitan akibat bencana dan berbagai keadaan darurat kemanusiaan.
Namun, partisipasi tersebut harus tumbuh dari kesadaran dan keikhlasan. Donasi masyarakat tidak boleh menjadi beban, apalagi dilakukan karena tekanan atau paksaan. Setiap orang berhak berpartisipasi sesuai kemampuan dan kerelaannya.
Dengan demikian, dukungan APBD tidak menghilangkan peran masyarakat. Sebaliknya, keduanya dapat memperkuat satu sama lain dalam menjaga keberlangsungan pelayanan kemanusiaan.
Pemerintah membantu memperkuat kesiapan dan kapasitas pelayanan, sementara masyarakat menumbuhkan solidaritas, kepedulian, dan rasa memiliki terhadap gerakan kemanusiaan.
Jadi, Pantaskah PMI Mendapatkan Alokasi APBD?
Jawabannya : pantas, sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kemampuan keuangan daerah, dan mekanisme penganggaran yang berlaku.
PMI bukan organisasi yang bekerja untuk kepentingan segelintir orang. PMI menjalankan tugas kemanusiaan yang manfaatnya dirasakan masyarakat luas.
Ketika bencana terjadi, ketika warga membutuhkan pertolongan, dan ketika penderitaan harus diringankan, pelayanan kemanusiaan tidak boleh berhenti hanya karena keterbatasan biaya.
Karena itu, dukungan APBD bagi PMI patut dipertimbangkan sebagai bagian dari investasi sosial dan kemanusiaan daerah.
Bukan semata-mata untuk membiayai organisasi, melainkan untuk menjaga agar pelayanan kepada masyarakat tetap tersedia dan kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat tetap terpelihara.
Pada saat yang sama, PMI harus terus menjaga kepercayaan publik melalui pengelolaan dana yang transparan, pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pelayanan yang benar-benar berpihak kepada nilai-nilai kemanusiaan.
Pada akhirnya, kita tidak sedang mempertentangkan APBD dengan Bulan Dana PMI. Kita sedang membicarakan bagaimana seluruh sumber dukungan yang sah dapat dikelola secara bijaksana agar pelayanan kemanusiaan semakin kuat.
Sebab, ketika musibah datang, masyarakat tidak bertanya dari mana sumber anggaran pertolongan berasal. Mereka membutuhkan kehadiran, kepedulian, dan bantuan yang nyata.
Maka, mendukung PMI melalui APBD bukan sekadar membantu sebuah organisasi. Itu adalah bagian dari upaya bersama untuk memastikan bahwa ketika kemanusiaan memanggil, pertolongan tetap dapat diberikan.
Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta
Reporter : Edo Lembang


















