banner 728x250

Ali Murdani Manurung Diborgol Saat Luka Parah, Kuasa Hukum Desak Penegakan Hukum Humanis di Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar

banner 120x600

Kabupaten Asahan

detikfakta.com | Konflik lahan eks HGU seluas 366 hektar kembali menjadi sorotan publik setelah seorang warga bernama Ali Murdani Manurung mengalami luka serius di bagian kepala dalam insiden bentrokan yang terjadi di Desa Padang Sari, Kabupaten Asahan.

Korban diketahui sempat dibawa oleh pihak security BSP ke Rumah Sakit Katarina guna mendapatkan penanganan medis akibat luka yang dideritanya.

Namun, suasana haru bercampur kemarahan menyelimuti keluarga saat mereka datang menjenguk korban di rumah sakit. Pihak keluarga mengaku terkejut mendapati Ali Murdani Manurung dalam kondisi lemas, mengalami luka serius di kepala, serta berada dalam keadaan tangan diborgol.

Kondisi tersebut langsung memunculkan tanda tanya besar dari pihak keluarga terkait siapa yang melakukan pemborgolan terhadap korban yang tengah mengalami luka berat. Saat dikonfirmasi kepada aparat kepolisian yang berjaga di lokasi, anggota kepolisian dari Polres Asahan disebut menyampaikan bahwa mereka hanya melakukan pengamanan dan ketika tiba di rumah sakit, korban telah berada dalam kondisi diborgol.

Menanggapi kejadian tersebut, kuasa hukum masyarakat, Akhmat Saipul Sirait, SH, menyampaikan kecaman keras dan menilai perlakuan terhadap kliennya telah melampaui batas kemanusiaan.

“Ini sudah melampaui batas. Yang memiliki kewenangan melakukan tindakan hukum di negara ini adalah pihak kepolisian, bukan main hakim sendiri seperti yang diduga dilakukan terhadap klien kami. Klien kami dalam kondisi kepala remuk dan pecah-pecah, tetapi justru diborgol. Kalau keluarga tidak datang menjenguk, kami tidak tahu bagaimana kondisi klien kami di rumah sakit itu,” tegas Akhmat Saipul Sirait saat dikonfirmasi media.

Menurutnya, korban yang mengalami luka serius semestinya mendapatkan prioritas penanganan medis dan perlindungan, bukan perlakuan yang dinilai tidak manusiawi.

Selain itu, kuasa hukum masyarakat juga mengungkapkan bahwa setelah pihak keluarga membuat laporan ke Polres Asahan, pihak BSP diduga segera membawa korban dan menyerahkannya kepada aparat kepolisian.

“Namun setelah keluarga melapor ke Polres Asahan, pihak BSP buru-buru mengantarkan korban ke pihak Polres Asahan,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Ali Murdani Manurung dikabarkan masih berada di Polres Asahan. Pihak keluarga saat ini tengah mengajukan permohonan rawat inap guna memastikan korban memperoleh penanganan medis yang layak atas luka serius yang dialaminya.

Peristiwa ini semakin memperkuat desakan masyarakat agar aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip kemanusiaan dalam menangani konflik lahan eks HGU 366 hektar.

Warga berharap tidak ada lagi tindakan kekerasan maupun perlakuan yang dinilai melanggar hak asasi manusia terhadap masyarakat kecil yang tengah memperjuangkan hak mereka.

Reporter : Redaksi Pusat

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *