KUNINGAN — detikfakta.com – Suara bising dan menggelegar dari kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar atau yang akrab disebut “knalpot brong” kembali menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan kembali turun ke lapangan melakukan penertiban tegas terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Kegiatan penertiban yang menyasar langsung pengendara sepeda motor ini dilaksanakan secara serentak di dua lokasi strategis di Kabupaten Kuningan, yakni kawasan Cirendang dan wilayah Ciawigebang.
Penertiban ini dilakukan bukan tanpa alasan. Keberadaan knalpot brong di jalan raya selama ini dinilai sangat berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat luas, menimbulkan polusi suara, serta merusak ketertiban lalu lintas yang kondusif.
Hasil Penertiban: Puluhan Kendaraan Diamankan dan STNK Disita
Di kawasan Cirendang, petugas Satlantas Polres Kuningan bekerja dengan teliti dan profesional. Mereka tidak hanya memeriksa kondisi knalpot kendaraan, tetapi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen surat-surat kendaraan.
Hasil dari operasi di lokasi pertama ini cukup signifikan. Petugas berhasil mengamankan 6 STNK dan menindak 16 kendaraan roda dua yang terbukti menggunakan knalpot brong dan menjadi sasaran penindakan tegas.
Sementara itu, di wilayah Ciawigebang, petugas juga tidak tinggal diam. Operasi penertiban yang dilakukan di lokasi kedua ini juga menuai hasil. Petugas mencatat dan mengamankan 3 STNK serta menindak 20 kendaraan roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum.
Secara keseluruhan, dalam satu hari operasi penertiban di dua lokasi tersebut, Satlantas Polres Kuningan berhasil menindak puluhan kendaraan roda dua yang melanggar aturan teknis kendaraan. Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menegakkan peraturan lalu lintas demi kenyamanan bersama.
Kasat Lantas: Penertiban demi Kamseltibcarlantas dan Kenyamanan Masyarakat
Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon, melalui pernyataan yang disampaikan oleh KBO Satlantas Polres Kuningan IPTU Deni Supriyana, menjelaskan bahwa razia atau penertiban yang dilakukan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk menciptakan situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang lebih baik di wilayah Kabupaten Kuningan.
Selain sebagai bentuk penegakan aturan, kegiatan ini juga bertujuan mulia untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar dan memahami pentingnya menggunakan kendaraan yang sesuai dengan ketentuan teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan upaya kami untuk menciptakan Kamseltibcarlantas dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. Kami mengimbau kepada para pengendara, khususnya pengguna sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar IPTU Deni Heriyana mewakili pimpinan Satlantas.
Beliau menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong bukan hanya soal melanggar aturan semata. Dampaknya jauh lebih luas, karena suara yang dihasilkan sangat bising dan mengganggu ketenangan masyarakat. Bagi warga yang sedang beristirahat, belajar, atau bekerja, suara knalpot yang tiba-tiba menggelegar tentu sangat mengganggu dan bisa memicu keresahan di lingkungan. Selain itu, keberadaan kendaraan dengan knalpot brong di jalan raya juga dianggap dapat mengganggu ketertiban umum dan berpotensi memancing emosi pengendara lain.
Penegakan Hukum yang Mengedepankan Edukasi dan Persuasi
IPTU Deni menegaskan dengan tegas bahwa Satlantas Polres Kuningan tidak akan berhenti melakukan kegiatan penertiban secara berkala. Tindakan ini akan terus diintensifkan, terutama terhadap kendaraan-kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak laik jalan, yang dapat membahayakan pengendara sendiri maupun orang lain di jalan raya.
Namun demikian, beliau juga menekankan bahwa dalam setiap operasi, pihak kepolisian selalu mengedepankan langkah persuasif dan edukatif terlebih dahulu. Petugas di lapangan selalu berusaha memberikan pemahaman dan pengertian kepada para pengendara mengapa penggunaan knalpot brong dilarang dan merugikan banyak pihak. Hanya saja, terhadap pelanggaran yang tetap ditemukan dan sudah jelas melanggar aturan, penindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku tetap akan dilakukan sebagai bentuk konsekuensi dan upaya pembelajaran.
“Kami mengedepankan langkah persuasif dan edukatif, namun terhadap pelanggaran yang ditemukan tetap dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk tertib berlalu lintas,” katanya dengan penuh harap.
Ajakan Bersama Menciptakan Lalu Lintas yang Aman dan Nyaman
Di akhir pernyataannya, Satlantas Polres Kuningan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana lalu lintas yang aman dan nyaman. Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak kepolisian semata, tetapi juga tanggung jawab setiap pengguna jalan.
Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan kendaraan yang sesuai standar teknis yang berlaku, memastikan knalpot dalam kondisi normal dan tidak bising, serta selalu melengkapi dan membawa surat-surat kendaraan yang sah. Dengan kesadaran dan kepatuhan bersama, ketertiban dan kenyamanan di jalan raya dapat terwujud dengan sendirinya.
Dengan adanya penertiban yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan seperti ini, diharapkan penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Kuningan dapat semakin ditekan dan jumlahnya semakin berkurang drastis. Pada akhirnya, ketertiban serta kenyamanan seluruh masyarakat pengguna jalan maupun warga yang tinggal di sekitar jalan raya dapat senantiasa terjaga dengan baik.
Laporan : Dariman. A. Md


















