banner 728x250

PROYEK SILUMAN DI DESA GOMBANG: Warga Merasa Dikhianati, Papan Informasi Hilang, MoU Tak Jelas, dan Keselamatan Kerja Diabaikan

banner 120x600

DETIK FAKTA | CIREBON, 27 Agustus 2026 — Istilah “Proyek Siluman” tampaknya sangat tepat untuk menggambarkan fenomena pembangunan yang sedang berlangsung di Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Sebuah proyek yang kehadirannya penuh misteri, anggarannya tertutup rapat, legalitasnya dipertanyakan, dan pelaksanaannya mengabaikan keselamatan serta nyawa para pekerja.

Pada Kamis, 27 Agustus 2026, ketegangan di wilayah tersebut mencapai puncaknya. Bukan karena konflik fisik, melainkan akibat rasa kecewa, kemarahan, dan kerugian yang mendalam yang dirasakan oleh ratusan warga. Mereka menyaksikan perubahan wajah lingkungan desa mereka, namun sama sekali tidak dilibatkan, tidak diberikan informasi, dan merasa ditinggalkan oleh prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

Misteri Proyek Tanpa Identitas: Di Mana Papan Informasi Publik?

Setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran publik atau dana bantuan wajib memasang papan informasi proyek. Hal ini merupakan kewajiban mutlak sebagai wujud transparansi kepada publik, yang memuat informasi mengenai pihak pelaksana, nilai anggaran, sumber dana, serta jadwal pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan.

Namun, di Desa Gombang, papan informasi tersebut sama sekali tidak ada. Tidak terpasang di lokasi manapun.

“Kami melihat alat berat masuk, tanah digali, dan struktur bangunan mulai terbentuk, namun kami buta informasi. Ini proyek apa? Dari mana sumber dananya? Siapa pihak yang bertanggung jawab? Tidak ada satu pun papan yang menjelaskan hal tersebut,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ketiadaan papan informasi ini bukan sekadar kelalaian administratif. Hal ini merupakan bentuk pembungkaman hak konstitusional masyarakat untuk mengetahui informasi publik.

Tanpa data yang jelas dan terbuka, masyarakat tidak dapat melakukan pengawasan. Sementara itu, aset dan lingkungan tempat tinggal mereka diubah secara sepihak tanpa adanya keterbukaan informasi.

Ketiadaan Dokumen Kerja Sama: Legalitas Proyek Dipertanyakan

Fakta yang lebih mencengangkan dan sekaligus menyakitkan hati warga adalah tidak adanya Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama tertulis antara pihak pelaksana proyek dengan Pemerintah Desa Plumbon.

Bagaimana mungkin sebuah proyek yang berskala cukup besar dapat beroperasi di atas tanah desa, berpotensi mengganggu akses jalan, merusak infrastruktur lingkungan, dan melibatkan banyak tenaga kerja, tanpa adanya kesepakatan resmi yang melindungi kepentingan dan hak-hak warga desa?

“Ini merupakan anomali yang berbahaya. Tanpa adanya MoU, siapa yang menjamin hak-hak warga yang terdampak proyek? Siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan atau kerugian? Hal ini seolah-olah pemerintah desa mencuci tangan dan membiarkan pihak luar melakukan aktivitas di wilayah kedaulatan kami tanpa tanggung jawab,” tegas Siti Aminah, aktivis pemantau desa setempat.

Ketiadaan perjanjian kerja sama ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya transaksi yang tidak transparan. Warga merasa dirugikan secara ganda: ruang hidup dan lingkungan mereka terganggu, namun mereka tidak memiliki landasan hukum untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang terjadi.

Pelanggaran Transparansi dan Keselamatan Kerja: Temuan Verifikasi Lapangan

Di tengah kebingungan masyarakat, Slamet, Ketua PAC LPKSM (Lembaga Pemantauan Kualitas Sosial Masyarakat) Aljabar Plumbon, turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan pengumpulan data. Hasil temuan lapangan yang disampaikan semakin mempertegas berbagai pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Slamet menegaskan bahwa pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik telah terjadi sejak hari pertama proyek dimulai.

“Sebagai perwakilan masyarakat yang peduli terhadap prinsip transparansi, saya sangat kecewa. Kami telah berupaya menanyakan kepada mandor lokasi mengenai rincian anggaran dan spesifikasi teknis proyek ini. Namun, respons yang diberikan sangat minim dan cenderung menghindar.

Yang paling memprihatinkan, hingga hari ini tidak ada papan informasi publik yang terpasang. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Warga berhak mengetahui setiap rupiah yang dibelanjakan di wilayah desa mereka,” ujar Slamet dengan nada tegas.

Permasalahan tidak berhenti pada aspek transparansi. Slamet juga menyoroti kondisi keselamatan kerja yang sangat memprihatinkan di lokasi proyek. Ia mengamati langsung para pekerja yang bekerja tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Saya melihat pekerja mengangkat material berat tanpa mengenakan helm pelindung, tanpa rompi keselamatan, dan sebagian bahkan tidak menggunakan sepatu pelindung standar. Hal ini bukan sekadar soal efisiensi biaya, melainkan soal keselamatan dan nyawa manusia!

Apabila terjadi kecelakaan kerja, siapa yang akan bertanggung jawab? Apakah tersedia jaminan asuransi bagi para pekerja? Mengingat tidak adanya MoU dan ketiadaan transparansi, kami sangat khawatir para pekerja dieksploitasi dan dibiarkan bekerja dalam kondisi berbahaya semata-mata demi menekan biaya pelaksanaan proyek,” tambah Slamet.

Pernyataan ini membuka mata berbagai pihak bahwa proyek yang awalnya hanya dinilai kurang transparan, ternyata juga berpotensi melanggar hak-hak pekerja serta mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku secara nasional.

Dampak Nyata yang Dirasakan Masyarakat

Ketidakterbukaan informasi dan pelaksanaan proyek tanpa dasar hukum yang jelas memiliki dampak nyata yang dirasakan warga sehari-hari:
1. Ancaman Kerusakan Lingkungan: Tanpa spesifikasi teknis yang dipublikasikan, masyarakat khawatir standar pengelolaan lingkungan diabaikan. Debu, kebisingan, dan limbah konstruksi dibiarkan begitu saja tanpa adanya protokol pengendalian dampak lingkungan yang diketahui publik.
2. Gangguan Akses dan Kerugian Ekonomi: Banyak usaha kecil dan jalur transportasi warga terganggu oleh aktivitas proyek. Tanpa adanya perjanjian kompensasi yang jelas, kerugian ekonomi yang timbul ditanggung sepenuhnya oleh masyarakat yang terdampak.
3. Penurunan Kepercayaan Publik: Keadaan ini merupakan pukulan berat bagi kepercayaan warga terhadap penyelenggara pemerintahan desa. Apabila proyek yang cukup besar dapat berjalan tanpa prosedur standar yang berlaku, muncul pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran dan program pembangunan lainnya di desa tersebut.

Tuntutan Warga: Transparansi, Keselamatan, dan Tanggung Jawab

Menyikapi situasi yang semakin memburuk, perwakilan warga Desa Gombang didukung oleh PAC LPKSM Aljabar Plumbon menyampaikan sikap tegas dan mendesak beberapa hal sebagai berikut:

1. Pemasangan Papan Informasi Proyek: Pihak pelaksana wajib memasang papan informasi proyek yang lengkap, jelas, dan mudah diakses oleh publik selambat-lambatnya dalam kurun waktu 24 jam.
2. Pembukaan Dokumen Legalitas: Pemerintah Desa Plumbon wajib menunjukkan dokumen perjanjian kerja sama atau dasar hukum yang sah atas pelaksanaan proyek tersebut. Apabila tidak terdapat dokumen, hal tersebut harus diakui dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.
3. Penerapan Standar K3 Secara Ketat: Seluruh pekerja wajib dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri sesuai standar keselamatan dan kesehatan kerja. Pengawasan terhadap penerapan K3 harus dilakukan secara berkala dan independen untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
4. Penghentian Sementara Apabila Tuntutan Tidak Dipenuhi: Apabila tuntutan-tuntutan di atas tidak dipenuhi, masyarakat bersiap melakukan aksi damai untuk menghentikan sementara aktivitas konstruksi hingga seluruh aspek legalitas, transparansi, dan keselamatan kerja terpenuhi.

Penutup: Transparansi Adalah Hak Masyarakat, Bukan Permintaan
 
Kasus yang terjadi di Desa Gombang ini merupakan cermin buram bagi praktik pembangunan di tingkat pemerintahan terkecil. Proyek yang berjalan tanpa identitas, tanpa informasi, dan tanpa kepatuhan terhadap aturan hanya akan melahirkan kecurigaan, konflik, dan kerugian bagi masyarakat luas.

Warga Desa Gombang tidak meminta hal-hal yang berlebihan. Mereka hanya meminta kejujuran, keterbukaan, dan dihargai sebagai pemilik sah wilayah tempat tinggal mereka. Selain itu, mereka juga menuntut agar keselamatan dan nyawa para pekerja tidak dijadikan taruhan demi keuntungan pihak-pihak tertentu.

Hingga papan informasi terpasang, hingga dokumen perjanjian diperlihatkan secara terbuka, dan hingga setiap pekerja mengenakan perlengkapan keselamatan yang layak, mata masyarakat akan tetap terbuka. Mereka akan terus mengawasi, mempertanyakan, dan menuntut keadilan. Sebab di era keterbukaan ini, tidak ada tempat lagi bagi proyek-proyek yang berjalan dalam kegelapan.

(Dariman. A. Md)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *