detikfakta.com | Rumpin bogor – Praktik mafia gas oplosan bersubsidi kembali mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bogor. Sebuah pangkalan gelap di Desa Pondok Cabe, Kecamatan Rumpin, secara terang-terangan melakukan aktivitas ilegal pemindahan (penyuntikan) isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung komersial 12 kilogram dan 50 kilogram.
Ironisnya, aktivitas ilegal berskala besar ini diduga beroperasi sangat dekat, hanya berjarak sekitar 1 kilometer dari Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Rumpin.
Berdasarkan investigasi dan pantauan di lapangan, mobil-mobil pengangkut gas lalu lalang setiap hari tanpa ada rasa takut sedikit pun. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: Ada apa dengan penegak hukum di wilayah tersebut sehingga praktik haram yang jelas-jelas merugikan negara dan rakyat miskin ini seolah tak tersentuh (kebal hukum)?
Di lapangan, pangkalan gas haram ini diduga kuat dikendalikan oleh seorang bos bernama Tomi, dengan dibantu oleh kaki tangannya, Saeful, yang bertindak sebagai koordinator lapangan. Bisnis penyuntikan gas ini disinyalir sudah berjalan cukup lama dan meraup keuntungan fantastis dari disparitas harga gas subsidi dan non-subsidi.
Lebih mengejutkan lagi, Tomi selaku terduga pemilik pangkalan secara sadar mengakui bahwa dirinya belum lama ini sempat berurusan dengan aparat penegak hukum dari tingkat pusat, namun berhasil bebas.
Kepada awak media, Tomi secara blak-blakan mengeluarkan pernyataan yang mengindikasikan adanya dugaan praktik transaksional dalam penegakan hukum:
“Saya habis ditangkap Mabes kemarin, tapi alhamdulillah sudah pulang. Tetapi utang saya masih banyak Bang, masih pusing harus lunasin semua utang saya kemarin buat urus saya di Mabes.”
Pernyataan ini menjadi tamparan keras bagi institusi Kepolisian dan menuntut adanya investigasi menyeluruh dari Divisi Propam Polri serta instansi terkait untuk membongkar dugaan pembekingan dalam sindikat gas oplosan di Rumpin.
Ancaman Pasal, Undang-Undang, dan Denda
Praktik penyuntikan gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara dan mengancam nyawa konsumen akibat risiko ledakan dari tabung yang tidak standar.
Para pelaku (pemilik, pemodal, hingga koordinator lapangan) dapat dijerat dengan pasal berlapis sebagai berikut:
1. Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana.
Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Ancaman Denda: Denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah).
2. Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pelaku yang sengaja merusak atau mengubah alat ukur, takaran, dan timbangan (termasuk memalsukan isi ukur pada tabung gas yang dijual ke konsumen).
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto; dan memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap.
Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Ancaman Denda: Denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah).
Masyarakat meminta agar Kapolda Jawa Barat dan Kapolri memberikan atensi khusus pada kasus di Rumpin ini, serta menindak tegas oknum mana pun yang terbukti membekingi bisnis haram yang mencekik hak masyarakat kecil tersebut.
Reporter : Redaksi Pusat


















