banner 728x250

18 Kelompok Tani Datangi Kantor Bupati Asahan, Pertanyakan Eks HGU PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk dan Tuntut Plasma 20 Persen

banner 120x600

 

 

ASAHAN, SUMATERA UTARA, detikfakta.com :

 

Sebanyak 18 kelompok tani di Kabupaten Asahan mendatangi Kantor Bupati Asahan, Kamis (13/8/2026), untuk mempertanyakan kejelasan status dan pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP).

 

Kedatangan massa bukan sekadar menyampaikan aspirasi. Mereka datang membawa pertanyaan yang hingga kini dinilai belum memperoleh jawaban konkret: bagaimana status lahan eks HGU tersebut, bagaimana pengelolaannya, dan sejauh mana hak serta kepentingan masyarakat diperhatikan?

 

Para peserta aksi berharap dapat bertemu langsung dengan Bupati Asahan maupun Wakil Bupati Asahan guna menyampaikan tuntutan sekaligus membuka ruang dialog mengenai persoalan eks HGU PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP).

 

Namun, hingga aksi berlangsung, Bupati maupun Wakil Bupati Asahan tidak terlihat menemui massa.

 

“Sudah dua kali kami datang, namun tetap juga tidak ada yang datang menemui kami,” ujar salah seorang peserta aksi kepada awak media di lokasi.

 

Sementara itu, seorang jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan kepada salah seorang peserta aksi bahwa Bupati Asahan sedang berada di Jakarta.

 

“Pak Bupati sedang di Jakarta, Pak,” ujar sumber tersebut.

 

Ketidakhadiran pimpinan daerah tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan peserta aksi. Bagi masyarakat, kedatangan ke kantor pemerintah merupakan bentuk upaya untuk memperoleh ruang dialog dan penjelasan langsung dari pemerintah daerah.

 

Eks HGU PT BSP Dipertanyakan, Masyarakat Minta Jangan Terus Dibiarkan Menunggu.

Kelompok tani meminta Pemerintah Kabupaten Asahan tidak berhenti pada penerimaan aspirasi secara administratif. Mereka menuntut penjelasan konkret, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai status lahan, riwayat HGU, pengelolaan eks HGU PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP), serta langkah pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

 

Mereka juga mendesak adanya pertemuan resmi yang melibatkan pemerintah daerah, kelompok tani, perusahaan, instansi pertanahan, instansi perkebunan dan pihak terkait lainnya.

 

Masyarakat menilai persoalan lahan tidak bisa terus dibiarkan menggantung tanpa kepastian.

Jika terdapat dasar hukum dan administrasi yang jelas mengenai status lahan eks HGU tersebut, masyarakat meminta agar data dan dokumen terkait dibuka secara transparan. Sebaliknya, apabila masih terdapat persoalan hukum maupun administrasi, pemerintah diminta menjelaskan duduk persoalannya kepada masyarakat.

 

Selain mempertanyakan eks HGU PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP), kelompok tani juga menyoroti tuntutan mengenai kewajiban pembangunan kebun masyarakat atau plasma sebesar 20 persen, sesuai ketentuan yang berlaku dalam konteks kewajiban perusahaan perkebunan dan kemitraan dengan masyarakat.

 

Kelompok tani mempertanyakan sejauh mana kewajiban tersebut telah direalisasikan, siapa penerima manfaatnya, bagaimana mekanisme pengalokasiannya, serta apakah masyarakat dan kelompok tani yang selama ini memperjuangkan kepastian lahan telah memperoleh kejelasan.

 

“Sampai saat ini kami masih mempertanyakan kejelasan untuk masyarakat dan kelompok tani di Asahan. Kami menuntut agar hak masyarakat, termasuk persoalan plasma 20 persen, benar-benar mendapatkan kejelasan dan tidak dibiarkan tanpa kepastian.”

 

Menurut kelompok tani, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai hak dan akses mereka terhadap program pemberdayaan serta kemitraan perkebunan.

 

Mereka meminta seluruh proses terkait plasma dilakukan secara transparan, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

 

Pemkab Asahan Diminta Jangan Alergi terhadap Aspirasi Masyarakat.

Kelompok tani berharap Pemerintah Kabupaten Asahan tidak menutup ruang komunikasi dengan masyarakat. Mereka meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait membuka data dan informasi yang dapat menjelaskan status lahan, riwayat HGU, serta kebijakan pemanfaatan lahan eks HGU PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP).

 

Persoalan tersebut dinilai tidak akan selesai hanya dengan saling menunggu

Masyarakat sudah datang ke kantor pemerintah. Aspirasi sudah disampaikan Kini pertanyaannya sederhana: kapan pemerintah duduk bersama masyarakat dan memberikan jawaban yang konkret?

 

Kelompok tani meminta Pemerintah Kabupaten Asahan memfasilitasi pertemuan resmi antara masyarakat, kelompok tani, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP), instansi pertanahan, instansi perkebunan dan pihak terkait lainnya untuk mencari jalan keluar yang sesuai dengan hukum dan kepentingan masyarakat.

 

Penyelesaian persoalan eks HGU PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP) dinilai harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

 

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Bupati Asahan maupun Wakil Bupati Asahan mengenai aksi tersebut, termasuk alasan ketidakhadiran mereka saat massa menyampaikan aspirasi.

 

Belum diperoleh pula tanggapan resmi Pemerintah Kabupaten Asahan terkait tuntutan masyarakat mengenai status eks HGU PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP) dan persoalan plasma 20 persen.

 

Sebab, ketika masyarakat datang membawa persoalan lahan dan hak yang mereka perjuangkan, yang dibutuhkan bukan hanya pintu kantor yang terbuka, tetapi juga pintu dialog dan keberanian pemerintah memberikan penjelasan secara transparan.

 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Asahan, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP), maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan pemberitaan dan memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.

 

Reporter : Edo

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *