banner 728x250

Sinergi Kemnaker dan Kementerian PU, Wamenaker Ferry : Pekerja Konstruksi Lokal Wajib Naik Kelas

banner 120x600

 

JAKARTA, detikfakta.com :

 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat langkah strategis untuk membenahi tata kelola sektor ketenagakerjaan nasional, khususnya di bidang konstruksi. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, yang akrab disapa Bang Ferry, menegaskan bahwa pemerintah akan mengintegrasikan sistem pendataan dan pengawasan pekerja konstruksi antara Kemnaker dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Rabu, 05 Agustus 2026.

 

Langkah integratif ini diyakini menjadi solusi konkret dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang jauh lebih efektif, transparan, dan berdaya saing tinggi.

 

Birokrasi Lebih Tertata dan Efektif.

 

Politisi Partai Demokrat ini menyampaikan, bahwa selama ini proses perizinan dan pendataan tenaga kerja di sektor konstruksi seringkali menghadapi tantangan tumpang tindih birokrasi.

 

Dengan adanya rencana integrasi sistem antara kedua kementerian ini, kendala administratif tersebut dipangkas menjadi lebih ringkas.

 

“Melalui agenda integrasi sistem ini, diharapkan pelayanan publik dan birokrasi menjadi jauh lebih cepat. Koordinasi lintas sektoral terbangun antara Kemnaker dan Kementerian PU dan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan dalam satu proses dan sistem yang terintegrasi,” ujar Bang Ferry dalam keterangannya, Selasa (4/8).

 

Penyaringan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang Ketat

 

Selain memangkas alur birokrasi manual, integrasi sistem ini juga difokuskan untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemerintah berkomitmen agar kehadiran tenaga kerja asing di sektor konstruksi benar-benar selektif dan diperuntukkan bagi keahlian spesifik yang belum dapat dipenuhi oleh tenaga kerja lokal.

 

Dengan sistem yang terpadu, setiap TKA yang masuk akan tersaring secara ketat, baik dari sisi legalitas dokumen, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), hingga kesesuaian kompetensi dengan bidang pekerjaan di lapangan.

 

“TKA akan kami monitor secara ketat. Kita ingin memastikan bahwa aturan dipatuhi secara disiplin tanpa celah, sehingga kehadiran tenaga kerja asing tidak merugikan kesempatan kerja anak bangsa sendiri,” tegasnya.

 

Mendorong Pekerja Lokal “Naik Kelas”

 

Poin krusial lain dari sinergi ini adalah komitmen kuat pemerintah dalam mendongkrak kapasitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal. Integrasi sistem terkait tenaga kerja asing di bidang konstruksi ini juga ditujukan agar proses transfer knowledge dapat terjadi dan penyetaraan kompetensi bagi TKA Konstruksi juga dapat terlaksana secara menyeluruh.

 

Melalui skema ini, para pekerja konstruksi lokal diarahkan untuk mendapatkan ilmu dari TKA yang hadir secara langsung, sehingga keterampilan mereka terdongkrak. Pemerintah ingin memastikan bahwa pembangunan infrastruktur besar yang masif di tanah air tidak hanya menghasilkan bangunan fisik yang kokoh, tetapi juga melahirkan tenaga ahli lokal yang profesional dan berdaya saing global.

 

“Pekerja lokal kita harus naik kelas. Dengan data yang akurat dan terintegrasi, serta transfer knowledge TKA kepada tenaga kerja lokal, kita bisa menempatkan tenaga kerja lokal dimaksud dapat siap diterjunkan pada proyek-proyek strategis nasional selanjutnya,” pungkasnya.

 

Langkah integrasi sistem ini diharapkan segera beroperasi secara penuh dan menjadi babak baru tata kelola ketenagakerjaan konstruksi yang lebih transparan, berkeadilan, melindungi pekerja lokal, sekaligus mendongkrak produktivitas kontruksi Nasional.

 

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

 

Reporter : Edo

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *