DETIKFAKTA.COM || KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon kembali memperkuat tata kelola pemerintahan desa dengan melantik empat kuwu pengganti antar waktu (PAW).
Kepemimpinan baru di tingkat desa diharapkan mampu mempercepat pelayanan publik sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan hingga berakhirnya masa jabatan pada 2027.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman di Ruang Nyimas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Selasa (4/8/2026). Wabup yang akrab disapa Jigus itu mewakili Bupati Cirebon Imron.
Keempat kuwu PAW tersebut berasal dari Desa Cangkoak dan Desa Kedondong Kidul, Kecamatan Dukupuntang. Kemudian, Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan. Dan, Desa Kendal, Kecamatan Astanajapura.
Dalam sambutannya, Jigus mengucapkan selamat kepada para kuwu yang baru dilantik. Ia menegaskan, pemerintah desa memiliki peran strategis, karena menjadi pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
Menurutnya, kuwu harus menjalankan roda pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong peningkatan kesejahteraan warga.
“Pemerintahan desa adalah yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, kami berharap para kuwu dapat bersinergi dengan perangkat desa, lembaga desa, serta seluruh tokoh masyarakat agar desa tetap kondusif dan terus berkembang,” ujarnya.
Jigus menilai kemajuan desa akan memberikan dampak langsung terhadap kemajuan Kabupaten Cirebon. Karena itu, kolaborasi seluruh unsur di tingkat desa menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah.
“Kalau desanya maju, otomatis pemerintah daerah juga ikut maju. Itu harapan kami,” katanya.
Ia juga berharap, kuwu yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, serta diberikan kesehatan dan keberkahan selama mengemban tugas.
Menanggapi pelaksanaan Pemilihan Kuwu Serentak pada 2027, Jigus mengatakan, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mempersiapkan seluruh tahapan sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan menjelaskan, pelantikan kuwu PAW dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang sisa masa jabatannya masih lebih dari satu tahun.
Ia menyebutkan, masa jabatan kuwu PAW mengikuti sisa masa jabatan kuwu sebelumnya dan akan berakhir pada 2027.
“Prinsip Kuwu Antar Waktu adalah menghabiskan masa jabatan sesuai dengan masa jabatan kuwu yang digantikannya,” kata Iwan.
Ia menambahkan, proses PAW masih akan berlanjut di sejumlah desa lainnya. Saat ini, sedikitnya empat desa masih menjalani tahapan menuju Pemilihan Kuwu Antar Waktu.
Terkait kemungkinan kuwu PAW kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Kuwu Serentak 2027, Iwan menegaskan, hal tersebut diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16.
Kuwu yang akan maju kembali wajib mengikuti seluruh tahapan, termasuk mengajukan cuti setelah resmi ditetapkan sebagai calon.
DARIMAN, A.Md


















