banner 728x250

Tragedi Kemanusiaan di Tanggul Timur: Di Tengah Perjuangan Hak Ganti Rugi Selama 45 Tahun, Gubuk Ahli Waris Dibongkar Pemerintah

banner 120x600

 

JAKARTA, detikfakta.com :

Perjuangan ahli waris Sa’anah Binti Sainan untuk memperoleh hak atas ganti rugi lahan yang mereka klaim belum dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah memasuki babak yang menyisakan ironi.

Di saat proses penyelesaian masih ditempuh melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan laporan telah disampaikan kepada Polres Metro Jakarta Barat, gubuk-gubuk yang menjadi simbol penguasaan fisik atas lahan tersebut justru dibongkar oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.

Pembongkaran dilakukan pada Kamis (23/7/2026) di Jalan Inspeksi Tanggul Timur, RW 10, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng. Ratusan personel Satpol PP yang didukung TNI dan Polri dikerahkan dalam operasi tersebut.

Hadir di lokasi Kasatpol PP Jakarta Barat Herry Purnama, Camat Cengkareng Suhardin, Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah, Danramil 04/Cengkareng Mayor Arh Wahyu Suko Sasongko, serta Lurah Kapuk Muhamad Arief Budiman.

Bagi pemerintah, langkah itu merupakan penegakan ketertiban untuk mengembalikan fungsi Jalan Inspeksi Tanggul Timur sebagai fasilitas umum. Namun, bagi para ahli waris, pembongkaran tersebut merupakan pukulan berat karena dilakukan ketika mereka masih memperjuangkan hak keperdataan yang diklaim belum diselesaikan selama puluhan tahun.

Menurut kuasa hukum ahli waris dari Forum Ormas Bersatu (FORBES), Haji Zainal Abidin, sengketa tersebut berawal dari proses pembebasan lahan pada awal 1980-an. Hingga kini, kata dia, masih terdapat sekitar 1.236 meter persegi lahan milik ahli waris Sa’anah Binti Sainan yang belum memperoleh pembayaran ganti rugi.

Selama bertahun-tahun, para ahli waris mengaku menempuh berbagai jalur penyelesaian, mulai dari menyampaikan keberatan kepada instansi pemerintah, mengirimkan somasi, hingga meminta fasilitasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Biro Hukum agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, ahli waris juga melaporkan dugaan penyerobotan lahan seluas sekitar 1.500 meter persegi yang menurut mereka dilakukan oleh PT Batman Kencana ke Polres Metro Jakarta Barat.

Laporan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk penyelidikan atas sengketa kepemilikan lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Namun, sehari setelah laporan itu disampaikan, Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang menurut ahli waris merupakan bentuk penguasaan fisik atas objek sengketa.

“Ini bukan bangunan liar. Ini merupakan bentuk penguasaan fisik atas tanah yang masih diperjuangkan oleh ahli waris karena hak mereka belum dipenuhi sepenuhnya,” kata Haji Zainal Abidin, kuasa ahli waris di lokasi pembongkaran.

Ia menilai tindakan pembongkaran seharusnya ditunda hingga terdapat kejelasan atas proses yang sedang berjalan di Balai Kota DKI Jakarta maupun di kepolisian.

“Kami hanya meminta ruang dialog. Kami tidak ingin konflik. Kami ingin hak ahli waris diselesaikan secara adil dan penguasaan fisik mereka tidak dihilangkan sebelum persoalan hukumnya selesai,” ujarnya.

Di sisi lain, Camat Cengkareng Suhardin menegaskan bahwa pemerintah telah menjalankan seluruh prosedur administratif sebelum melakukan eksekusi. Menurutnya, sosialisasi telah dilakukan dua kali, disusul penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP2, dan SP3 kepada pihak yang menutup akses jalan.

“Jalan yang telah disediakan pemerintah merupakan sarana bagi kepentingan masyarakat. Karena tahapan peringatan tidak diindahkan, hari ini dilakukan penertiban untuk mengembalikan fungsi jalan,” kata Suhardin.

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya dua sudut pandang yang berbeda. Pemerintah memandang pembongkaran sebagai pelaksanaan kewenangan untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik.

Sebaliknya, ahli waris menilai tindakan itu mengabaikan proses penyelesaian sengketa yang masih berlangsung dan berpotensi menghilangkan bukti penguasaan fisik atas tanah yang menjadi dasar tuntutan mereka.

Peristiwa di Tanggul Timur tidak lagi sekadar menyangkut penertiban bangunan. Kasus ini berkembang menjadi persoalan yang menyentuh aspek keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara.

Pertanyaan yang kemudian muncul ialah apakah tindakan administratif berupa pembongkaran semestinya tetap dilakukan ketika penyelesaian sengketa masih diperjuangkan melalui jalur pemerintahan dan penegak hukum.

Konflik yang telah berlangsung selama lebih dari empat dekade itu kini menyisakan pekerjaan rumah bagi seluruh pihak. Di satu sisi, pemerintah berkewajiban menjaga kepentingan umum. Di sisi lain, negara juga dituntut memastikan setiap warga memperoleh perlindungan hukum dan kesempatan yang adil untuk memperjuangkan hak keperdataan nya sebelum tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar dilakukan.

 

Reporter : Redaksi Pusat

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *