detikfakta.com | Cirebon – ketenangan lingkungan dan keharmonisan hidup bermasyarakat adalah hak setiap warga negara yang patut dijaga bersama. Suara yang berlebihan dan tak terkontrol bukan sekadar gangguan pendengaran, melainkan juga bentuk ketidaksopanan terhadap ruang bersama yang kita tempati. Menyadari hal tersebut, jajaran Polsek Beber melaksanakan langkah bijak melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat), yang difokuskan pada penanganan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar teknis kendaraan.
Kegiatan ini digelar pada Senin, 20 Juli 2026, mulai sekitar pukul 14.10 WIB di sejumlah ruas jalan utama wilayah Kecamatan Beber. Sasaran utama operasi ini adalah kendaraan—khususnya roda dua—yang menggunakan knalpot tidak standar atau yang dikenal masyarakat sebagai “knalpot brong”, yang suaranya menggelegar dan kerap mengganggu ketenangan warga, baik yang sedang beristirahat, bekerja, maupun menuntut ilmu.
Dengan sikap tegas namun tetap santun, petugas melakukan pemeriksaan satu per satu terhadap kendaraan yang melintas. Bagi pengendara yang ditemukan melanggar, diberikan tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, penegakan hukum ini tidak dilakukan semata-mata untuk menjatuhkan sanksi, melainkan sebagai pengingat bahwa kebebasan menggunakan kendaraan memiliki batas yang berhenti di saat mulai mengganggu hak orang lain.
Di samping pemeriksaan, momen ini juga dijadikan sarana berbagi pemahaman yang mendalam. Petugas menyampaikan kepada para pengendara bahwa penggunaan knalpot sesuai standar pabrikan bukan sekadar aturan tertulis, melainkan cerminan tanggung jawab dan rasa hormat kita kepada sesama warga. Kebisingan yang ditimbulkan tidak hanya merusak kenyamanan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan fisik dan ketenangan jiwa masyarakat luas.
Kapolsek Beber, AKP M. Yusuf Ariandi, S.H., menjelaskan dengan penuh kebijaksanaan bahwa operasi ini didasari keinginan untuk mencegah lebih dini daripada sekadar menindak pelanggaran yang sudah terjadi. “Kami melakukan ini bukan untuk membatasi kebebasan warga, melainkan untuk menjaga kebebasan semua orang agar bisa hidup tenang. Penekanan pelanggaran knalpot tidak standar adalah langkah awal menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai bagi seluruh masyarakat Beber,” ujarnya.
Diharapkan melalui upaya ini, kesadaran berlalu lintas yang beradab dapat tumbuh semakin kuat di hati setiap pengendara. Bahwa jalan raya adalah milik kita semua, dan setiap suara yang kita keluarkan dari kendaraan kita haruslah suara yang menghormati, bukan yang mengganggu. Semoga ke depannya, ruas jalan di Kecamatan Beber tidak hanya tertib secara aturan, tetapi juga lembut suaranya dan damai bagi siapa saja yang melintas.
(Dariman. A. Md)


















