detikfakta.com | Majalengka – Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yaitu Pertalite dan Biosolar, dengan ketentuan maksimal 50 liter per kendaraan dalam satu hari untuk penggunaan kendaraan pribadi. Setiap transaksi pembelian BBM bersubsidi wajib menggunakan kode verifikasi QR dari sistem aplikasi MyPertamina, sebagai upaya memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Namun, dugaan kelalaian pengawasan serta ketidaktegasan penerapan prosedur dilaporkan terjadi di SPBU Pertamina kode 34.45417 yang berlokasi di kawasan Garawangi, Jalan Raya Cirebon–Palimanan, wilayah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Kelemahan dalam penerapan sistem verifikasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi secara eceran.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, modus operandi yang diduga dilakukan adalah penggunaan kendaraan yang sama secara berulang-ulang dalam kurun waktu satu hari, dengan cara mengganti pelat nomor kendaraan serta menyalahgunakan kode QR yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan maupun nomor polisi aslinya. Oknum tersebut diduga menggunakan kode QR milik kendaraan lain atau memanfaatkan banyak kode QR yang tidak berkesesuaian dengan data kendaraan yang digunakan, guna melakukan pembelian berulang kali hingga melebihi batas ketentuan yang berlaku.
Teridentifikasi adanya kendaraan jenis Mitsubishi Xpander berwarna hitam yang diduga melakukan pengisian BBM jenis Pertalite sebanyak empat kali dalam satu hari. Kendaraan yang sama terlihat berulang kali melintas untuk melakukan pembelian dengan cara memasang pelat nomor yang berbeda-beda, seolah-olah transaksi dilakukan oleh kendaraan yang berbeda, padahal kendaraan yang digunakan adalah sama persis.

Petugas yang bertanggung jawab di lokasi, Amin, menerangkan bahwa dirinya mengenali sosok yang mengemudikan kendaraan tersebut. Pihak petugas menyebutkan nama pemilik kendaraan Mitsubishi Xpander tersebut adalah (DD) yang beralamat di Jalan Desa Garawangi, RT 04/RW 04, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Dari hasil penelusuran data nomor polisi yang digunakan secara bergantian pada kendaraan tersebut, ditemukan ketidaksesuaian data sebagai berikut:

– Nomor polisi G 1837 BJ tercatat untuk kendaraan Mitsubishi Xpander;
– Nomor polisi E 1711 WW tercatat untuk kendaraan Daihatsu Ayla;
– Nomor polisi B 1376 FOT tercatat untuk kendaraan Daihatsu Terios berwarna putih;
– Nomor polisi D 1072 AAT tercatat untuk kendaraan Kia Picanto.
Kebijakan pembatasan serta penggunaan sistem verifikasi QR MyPertamina sejatinya diterapkan untuk menjamin kelangsungan pasokan BBM bersubsidi dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara serta hak masyarakat luas. Dugaan pelanggan yang terjadi di SPBU ini perlu mendapatkan penelusuran dan penanganan serius dari pihak berwenang guna menegakkan aturan serta mencegah kerugian yang lebih besar.
(Dariman. A. Md)


















