banner 728x250

Terima Undangan Resmi Namun Tak Hadir Tanpa Pemberitahuan, PT Mayora Didesak Beri Penjelasan; Pimred PejuangHukum45news Siap Wawancara Terbuka

banner 120x600

 

Lebak – Provinsi Banten, detikfakta.com :

 

Minggu, 12 Juli 2026 – Ketidakhadiran PT Mayora dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kecamatan Cilograng menuai sorotan. Berdasarkan informasi dari penyelenggara, PT Mayora telah menerima undangan resmi untuk menghadiri forum tersebut, namun tidak hadir dan tidak menyampaikan pemberitahuan ataupun konfirmasi ketidakhadiran kepada penyelenggara.

 

Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah pertanyaan dan aspirasi masyarakat yang sedianya akan disampaikan langsung kepada pihak perusahaan belum memperoleh penjelasan. Akibatnya, forum yang diharapkan menjadi wadah dialog antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan belum mencapai hasil yang optimal.

 

Menanggapi hal itu, Suhendi Pemimpin Redaksi (Pimred) PejuangHukum45.my.id, menyatakan siap memfasilitasi wawancara terbuka dengan pihak PT Mayora sebagai bentuk komitmen media dalam menghadirkan informasi yang berimbang dan memberikan ruang hak jawab.

 

“Kami mengundang PT Mayora untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai alasan ketidakhadiran dalam RDP. Kesempatan ini penting agar tidak berkembang berbagai spekulasi dan masyarakat memperoleh informasi langsung dari pihak perusahaan,” ujar PimredPejuangHukum45news.

 

Menurutnya, kehadiran perusahaan dalam forum RDP merupakan bagian penting dari komunikasi yang transparan dengan masyarakat, terlebih ketika forum tersebut membahas persoalan yang menjadi perhatian publik. Karena itu, penjelasan resmi dari PT Mayora dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang hingga kini masih mengemuka.

 

Hingga berita ini diterbitkan, PT Mayora belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan tidak menghadiri RDP meskipun telah menerima undangan resmi.

 

Redaksi PejuangHukum45news tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada PT Mayora sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Reporter : Dian – Kabiro Serang Banten

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *