JAKARTA BARAT, detikfakta.com :
Sengketa lahan antara ahli waris almarhumah Sa’anah Binti Sainan dan PT Batman Kencana di wilayah Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, kembali memanas. Setelah lebih dari satu dekade memperjuangkan penyelesaian status tanah yang diklaim belum terselesaikan secara utuh, ahli waris kini mempertanyakan sejumlah dokumen, keterangan yang dinilai tidak konsisten, hingga keterlibatan aparatur pemerintah dalam proses penyelesaian perkara tersebut.

Polemik ini mencuat setelah muncul perbedaan keterangan terkait riwayat pembayaran lahan, luas tanah yang telah dibebaskan untuk proyek pemerintah, serta kapasitas pejabat yang terlibat dalam sejumlah pertemuan dan mediasi.
*Klaim Pembayaran Tahun 2021 Dipertanyakan*
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah adanya pernyataan yang menyebut telah terjadi pembayaran kepada Sa’anah pada tahun 2021.
Menurut ahli waris, keterangan tersebut disampaikan dalam forum koordinasi yang melibatkan unsur pemerintah setempat. Namun, mereka mempertanyakan pernyataan itu karena Sa’anah disebut telah meninggal dunia sebelum tahun yang dimaksud.
Atas dasar itu, ahli waris meminta agar pihak yang menyampaikan informasi tersebut menunjukkan dokumen pendukung, seperti kwitansi pembayaran, berita acara transaksi, maupun dokumen administrasi lainnya yang dapat membuktikan adanya pembayaran dimaksud.
“Jika memang ada pembayaran, kami meminta bukti siapa penerimanya, kapan dilakukan, dan atas dasar dokumen apa pembayaran tersebut dilakukan,” ujar Arih, salah satu ahli waris.
Hingga kini, menurut ahli waris, dokumen yang diminta belum diperlihatkan kepada mereka.
*Luas Tanah yang Menjadi Pokok Sengketa*
Ahli waris juga mempertanyakan kesesuaian data terkait luas tanah yang telah dibebaskan dengan luas tanah yang tercatat dalam girik milik keluarga.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki ahli waris, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) melalui surat tertanggal 18 Maret 2014 menyatakan bahwa pembebasan lahan milik ahli waris Sa’anah Binti Sainan dengan Girik Nomor 2784 Persil 92 S III hanya dilakukan seluas 2.475 meter persegi dari total luas 9.020 meter persegi.
Selanjutnya, melalui surat tertanggal 17 Mei 2023, BBWSCC kembali menjelaskan bahwa lahan seluas 2.475 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan Cengkareng Drain telah dibayarkan berdasarkan Surat Pelepasan Hak (SPH) Nomor 17/119/NIB 91 Tahun 1981.
Namun, menurut ahli waris, masih terdapat selisih luas lahan yang perlu dijelaskan status hukumnya.
“Kalau yang dibayarkan 2.475 meter persegi, sementara luas girik mencapai 9.020 meter persegi, tentu ada selisih yang perlu dijelaskan secara terbuka,” kata Arih.
Menurutnya, transparansi mengenai data luas tanah dan riwayat pembayaran menjadi kunci untuk mengakhiri sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun.
*Pernyataan Andreas Hendra dan Logika Luas Tanah yang Dipersoalkan*
Sorotan lain mengarah kepada Andreas Hendra yang sebelumnya telah menjadi perhatian ahli waris terkait status dan kapasitas jabatannya.
Dalam salah satu pembahasan, Andreas Hendra disebut menyampaikan bahwa “keterangan sisa yang belum dibayar tidak ada di sini.”
Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh Arih selaku ahli waris Sa’anah Binti Sanan.
Menurut Arih, secara logika sederhana terdapat perbedaan luas yang signifikan antara tanah yang diklaim telah dibayarkan dengan luas keseluruhan objek yang disengketakan.
“Kalau luas tanah sekitar 9.000 meter persegi dan yang dibayarkan hanya sekitar 2.475 meter persegi, tentu masih ada selisih yang harus dijelaskan. Tidak bisa kemudian dianggap seolah-olah tidak ada sisa yang belum dibayar,” ujar Arih.
Menurutnya, pernyataan yang mengesankan seluruh persoalan pembayaran telah selesai justru menimbulkan pertanyaan baru.
Ahli waris meminta agar seluruh data luas tanah, riwayat pembayaran, dan dokumen pendukung dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan adanya rekonstruksi informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
*Status Andreas Hendra Menjadi Sorotan Karena Diduga Membohongi Publik*
Persoalan lain yang menjadi perhatian ahli waris adalah mengenai kapasitas dan kewenangan Andreas Hendra dalam sejumlah pertemuan terkait sengketa tersebut.
Menurut keterangan ahli waris dan kuasa hukumnya, Andreas Hendra pada salah satu pertemuan memperkenalkan diri sebagai bagian dari Biro Hukum Pemerintah Kota Jakarta Barat.
Namun belakangan, ahli waris mengetahui bahwa Andreas Hendra menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Cengkareng.
Perbedaan informasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak ahli waris mengenai kapasitas resmi Andreas Hendra dalam forum-forum yang membahas sengketa lahan tersebut.
Mereka berharap ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait kewenangan maupun posisi pihak-pihak yang terlibat dalam proses mediasi dan koordinasi.
*Respons Pemerintah dalam Setiap Somasi Ahli Waris*
Ahli waris juga mempertanyakan pola respons yang muncul setiap kali kuasa ahli waris memberikan surat somasi hukum terhadap PT Batman Kencana.
Menurut mereka, somasi pertama yang dikirimkan kepada perusahaan pada 25 Mei 2026 diikuti dengan undangan koordinasi dari Kelurahan Kapuk. Kemudian, setelah somasi kedua dikirimkan pada 2 Juni 2026, muncul Surat Peringatan (SP) 1 pembongkaran dari Kecamatan Cengkareng.
Rangkaian peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan dari ahli waris mengenai posisi dan peran pemerintah dalam perkara yang mereka anggap sebagai sengketa antara warga dan pihak perusahaan.
Mereka berharap seluruh proses yang telah berlangsung dapat dijelaskan secara terbuka oleh instansi terkait guna menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
*Jejak Upaya Hukum Selama 12 Tahun*
Dokumen yang dimiliki ahli waris menunjukkan bahwa upaya mencari penyelesaian telah dilakukan sejak 2014.
Pada 30 April 2014, Wali Kota Jakarta Barat saat itu, HM Anas Efendi, menerbitkan Nota Dinas yang menyatakan bahwa proyek Cengkareng Drain merupakan proyek pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR sehingga penyelesaiannya dapat dibahas di tingkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian pada 3 Maret 2026, Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Bagian Hukum menggelar rapat yang dihadiri unsur pemerintah, ahli waris, dan kuasa hukum. Dalam pertemuan tersebut, penyelesaian perkara kembali diarahkan untuk dibahas pada tingkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pada hari yang sama, ahli waris juga mengirimkan surat kepada DPRD DKI Jakarta.
Selanjutnya, pada 20 April 2026, ahli waris kembali menyampaikan surat kepada Gubernur DKI Jakarta yang menurut mereka telah didisposisikan kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.
*Menunggu Klarifikasi Resmi*
Hingga berita ini diturunkan, PT Batman Kencana, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, maupun pihak-pihak yang disebut dalam sengketa tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan yang diajukan ahli waris.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sengketa ini tidak hanya menyangkut kepastian status sebidang tanah, tetapi juga menjadi ujian terhadap transparansi administrasi pertanahan, akuntabilitas birokrasi, dan kepastian hukum bagi masyarakat yang mencari kejelasan atas hak-haknya.
Reporter : Redaksi Pusat


















