banner 728x250

Beredarnya Surat Dari Perhutani Minta Aktivitas Pembangunan PLTMH di Kawasan Kecamatan Cilograng Dihentikan Sementara

banner 120x600

 

Lebak – Provinsi Banten, detikfakta.com :

 

Perum Perhutani melalui Asper/BKPH Bayah mengeluarkan surat resmi yang meminta penghentian sementara aktivitas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) yang dikerjakan oleh PT Gilang Hidro Lestari (GHL) dan PT NKE di wilayah Desa Girimukti dan Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Senin (08/06/2026).

 

Surat bernomor 027/058.2/Byh.Btn/DRJB-26 tertanggal 6 Juni 2026 tersebut diterbitkan setelah dilakukan peninjauan lapangan oleh petugas Perhutani bersama sejumlah pihak terkait.

 

Dari hasil peninjauan diketahui bahwa kegiatan pembangunan yang berlangsung di dalam kawasan hutan telah memasuki tahap pembukaan lahan (land clearing), konstruksi bendungan, pembangunan akses waterway, serta pembangunan powerhouse.

 

Dalam surat tersebut, Perhutani menegaskan bahwa pada prinsipnya mendukung pembangunan PLTMH sebagai bagian dari pengembangan energi terbarukan. Namun demikian, kegiatan yang dilakukan di dalam kawasan hutan harus memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.

 

Perhutani menyebutkan bahwa hingga saat ini Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan masih dalam proses dan belum diterbitkan. Oleh karena itu, seluruh aktivitas yang berada di dalam kawasan hutan diminta untuk dihentikan sementara sampai izin resmi diterbitkan.

 

“Kegiatan apapun di dalam kawasan hutan tidak diperkenankan dilakukan sebelum Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

 

Surat tersebut juga meminta pihak perusahaan segera menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penggunaan kawasan hutan.

 

Terbitnya surat penghentian sementara ini menjadi perhatian berbagai pihak mengingat proyek PLTMH tersebut merupakan salah satu investasi di sektor energi yang tengah berjalan di wilayah Kecamatan Cilograng. Masyarakat pun berharap seluruh tahapan pembangunan dapat berjalan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak terhadap kelestarian kawasan hutan.

 

Pihak terkait diharapkan dapat segera menindaklanjuti arahan Perhutani agar proses pembangunan dapat kembali dilaksanakan setelah seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Reporter  : Dian Kabiro Lebak detikfakta.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *