banner 728x250

Asda I Kabupaten Lebak Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Surat Izin Pengambilan Material Batu Belah di Kawasan Perhutani.

banner 120x600

 

LEBAK, detikfakta.com :

Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak, Alkadri, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan adanya surat izin pengambilan material batu belah di kawasan hutan milik Perum Perhutani blok Talun desa Girimukti Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Rabu, 03/06/2026.

 

Sebelumnya, Yudi dari pihak PT NKE menyampaikan bahwa kegiatan pengambilan material batu belah yang dilakukan pihak perusahaan telah mengantongi izin dari Asda Kabupaten Lebak.

 

Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai kebenaran pernyataan tersebut, Asda I Kabupaten Lebak, Alkadri, tidak memberikan tanggapan maupun jawaban hingga berita ini diterbitkan.

 

Sikap bungkam tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai status dan legalitas surat yang disebut-sebut telah diterbitkan atau diberikan terkait aktivitas pengambilan material batu belah di kawasan hutan Perhutani.

 

Hingga saat ini, pihak terkait masih diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka guna menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat serta memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

 

Berita ini akan diperbarui apabila pihak Asda I Kabupaten Lebak maupun pihak terkait lainnya memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.

Reporter : Redaksi Pusat

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *