banner 728x250

Geruduk Gedung Bundar, Puluhan Mahasiswa Teriakkan ‘Bebaskan dr. Silvi Apriani !’

banner 120x600

 

 

Jakarta, detikfakta.com :

 

Gelombang protes mewarnai depan Gedung Kejaksaan Agung RI pada Senin (4/5). Puluhan massa dari Koalisi Mahasiswa Anti Mafia Peradilan dan Hukum (Komandan Hukum) menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan bagi dr. Silvi Apriani. Mereka menilai dr. Silvi telah menjadi korban kriminalisasi atas perkara yang seharusnya diselesaikan di ranah perdata.

 

Koordinator Lapangan Komandan Hukum, Zatli Nacikit, dalam orasinya menegaskan bahwa penanganan kasus ini terindikasi kuat ditunggangi kepentingan pihak tertentu. Menurutnya, penggunaan instrumen pidana dalam sengketa bisnis adalah preseden buruk bagi iklim hukum di Indonesia.

 

“Kami menilai telah terjadi proses hukum yang seolah dijadikan alat untuk kepentingan pihak tertentu. Aparat penegak hukum jangan sampai berubah fungsi menjadi ‘penagih utang’ bagi kepentingan swasta,” tegas Zatli dengan lantang di hadapan massa aksi.

 

Dalam pernyataan sikapnya, Komandan Hukum menyampaikan tiga tuntutan utama: meminta profesionalitas penegak hukum agar berlaku objektif, menuntut pembebasan segera dr. Silvi Apriani karena penahanan dinilai tidak memiliki dasar urgensi pidana, serta menolak keras praktik mafia peradilan yang menjadikan hukum sebagai alat penekan bagi warga negara yang beritikad baik.

 

Senada dengan desakan mahasiswa, tim kuasa hukum dr. Silvi Apriani juga membongkar kejanggalan dalam berkas perkara. Advokat Holpan Sundari, S.H., Lc., B.Fin., C.Med., menyatakan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor: 70/Pid.B/2026/PN.Skb bersifat obscuur libel atau kabur dan tidak cermat.

 

“Dakwaan ini melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Terjadi kekeliruan kualifikasi hukum yang mencampuradukkan ranah perdata dan pidana,” ujar Advokat Holpan Sundari.

 

Lebih lanjut, Holpan membeberkan fakta krusial yang diabaikan penyidik. Berdasarkan data keuangan, dr. Silvi justru merupakan pihak yang merugi. Meskipun menerima modal awal sebesar Rp. 500 juta, dr. Silvi tercatat telah mengeluarkan dana pribadi mencapai Rp775.270.963 untuk keperluan operasional usaha bersama, termasuk survei ke China, sewa gudang, dan perizinan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

“Sangat mustahil seseorang disebut melakukan penipuan jika ia sendiri merugi hingga ratusan juta rupiah. Tidak ada niat jahat (mens rea) di sini. Ini murni hubungan hukum perjanjian kerja sama, yang jika terjadi kegagalan proyek, maka statusnya adalah wanprestasi, bukan tindak kriminal,” tambah Holpan.

 

Aksi massa yang berlangsung tertib ini diakhiri dengan peringatan keras dari para mahasiswa. Mereka berjanji akan terus mengawal jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

 

“Kami tidak akan tinggal diam melihat hukum dipermainkan. Keadilan harus ditegakkan untuk semua, tanpa pandang bulu,” tutup Zatli sebelum massa membubarkan diri dengan pengawalan pihak kepolisian.

 

Pihak kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat melihat fakta secara jernih dan menyatakan dakwaan batal demi hukum guna memberikan perlindungan bagi warga negara yang beritikad baik dalam menjalankan usaha.

 

Reporter : Redaksi Pusat

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *