banner 728x250

Di Antara Padel Kembang Kencana – Seroja dan Dinding Besi Birokrasi : Siapa yang Sebenarnya Takut Terungkap di Meruya Utara ?”

banner 120x600

Jakarta, detikfakta.com :

Usai investigasi mendalam mengenai perkara alih fungsi tanah Fasilitas Umum (Fasum) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) demi pembangunan lapangan padel ilegal di Kelurahan Meruya Utara, awak media berupaya menggali klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat pada Senin (20/4/2026).

Namun, upaya tersebut justru membuka tabir baru yang memprihatinkan: sikap aparat yang saling lempar tanggung jawab, sulit diakses, dan terkesan menutup-nutupi informasi publik yang krusial.

Namun, di tengah kebuntuan tersebut, muncul satu titik terang dari Suku Badan (Suban) Pengelolaan Aset Daerah yang menunjukkan keseriusan untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini.

Dinding Besi di Dinas CKTRP: “Sedang Rapat”

Investigasi bermula ketika awak media mendatangi Kantor Wali Kota Jakarta Barat, khususnya menyasar Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP). Instansi ini memegang kunci verifikasi status zonasi dan legalitas bangunan, termasuk keabsahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lapangan padel yang kini berdiri kokoh di atas lahan yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau atau fasilitas sosial warga.

Di meja layanan customer service, suasana tegang terasa. Petugas bernama Ana mengarahkan wartawan untuk menemui seorang pejabat yang disebutnya “Pak Jhony”, pejabat terkait yang menangani kasus tersebut. Namun, setelah menunggu hampir 20 menit di ruang tunggu, jawaban yang diterima hanyalah penolakan halus tanpa solusi.

“Iya, Pak Jhony sedang menyiapkan berkas, mau ada rapat,” ujar Ana singkat. Ia tidak bersedia memberikan jadwal kapan wawancara bisa dilakukan, menolak mencatat permintaan keterangan pers, apalagi meminta konfirmasi tertulis. Sikap ini terasa sangat janggal mengingat urgensi kasus dugaan ketidaksesuaian dokumen PBG dan indikasi pemalsuan SHM yang sedang hangat diperbincangkan publik.

Tak menyerah, awak media mencoba menghubungi Kepala Suku Dinas (Kasudin) CKTRP Jakarta Barat, Lucia Purbarini. Melalui staf Informasi Rencana Kota (IRK) bernama Mira, kembali alasan klasik keluar sebagai tameng.

“Iya Bang, Ibu (Lucia) sedang rapat di luar. Kita tidak bisa kasih statement, maaf ya,” kata Mira saat dikonfirmasi di kantor. Penolakan bertubi-tubi untuk memberikan keterangan pers ini dinilai banyak pihak melanggar semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), terutama ketika menyangkut dugaan penyimpangan aset daerah dan tata ruang yang merugikan hak-hak masyarakat.

Kontras Sikap : Suban Pengelolaan Aset Terbuka dan Siap Tindak

Suasana jauh berbeda ditemui awak media saat melanjutkan kunjungan ke kantor Suku Badan (Suban) Pengelolaan Aset Daerah Jakarta Barat. Di sini, respons yang diberikan jauh lebih kooperatif, transparan, dan menunjukkan itikad baik untuk menindaklanjuti laporan warga.

Petugas yang menerima kedatangan media, TB Agus Firdaus, mengaku telah mendengar kabar mengenai sengketa lahan fasum di Meruya Utara yang disulap menjadi lapangan padel komersial tersebut. Tanpa bertele-tele atau mencari alasan untuk menghindar, Agus menyatakan kesiapan instansinya untuk melakukan verifikasi lapangan secepatnya.

“Baik Bang, izin saya minta shareloc-nya (koordinat lokasi). Biar nanti saya aturkan jadwal langsung ke lokasi untuk pengecekan ya,” ujar Agus tegas di hadapan awak media.

Pernyataan ini menjadi angin segar bagi warga Meruya Utara yang selama ini merasa terabaikan dan takut suaranya tidak didengar. Sikap Agus sekaligus menegaskan bahwa status tanah tersebut memang menjadi ranah pengawasan Suban Pengelolaan Aset, dan setiap perubahan status dari aset daerah menjadi hak milik pribadi harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Langkah Lanjutan : PTSP dan Pembukaan Data PBG

Usai mendapatkan komitmen dari Suban Aset, langkah investigasi berlanjut ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat. Di sana, awak media bertemu dengan Ketua Satuan Pelaksana Pelayanan 1, Alexander Robert.

Dalam pertemuan tersebut, Alexander Robert menunjukkan sikap terbuka untuk membantu mengungkap kebenaran administrasi. Ia berkomitmen untuk membantu membuka data SK (Surat Keputusan) dan PBG terkait pembangunan lapangan padel tersebut. Langkah ini krusial untuk mencocokkan apakah perizinan yang diterbitkan sesuai dengan peruntukan lahan awal ataukah terdapat rekayasa administrasi di dalamnya.

Indikasi Maladministrasi dan Pelanggaran UU KIP

Fenomena “saling lempar” yang ditunjukkan oleh petugas customer service dan pejabat di lingkungan CKTRP Walikota Jakarta Barat, di mana wartawan diarahkan ke sana-sini tanpa kejelasan jawaban, mengindikasikan adanya budaya birokrasi yang tertutup dan defensif. Padahal, dalam kasus yang berpotensi mengandung unsur korupsi, pemalsuan surat, dan pencurian aset daerah, transparansi adalah harga mati.

Penolakan pejabat CKTRP untuk memberikan keterangan dengan alasan “sedang rapat” berulang kali, sementara di sisi lain bangunan ilegal terus tumbuh dan sertifikat fasum berubah menjadi SHM, memunculkan pertanyaan besar di benak publik: Apa yang sebenarnya disembunyikan?

Apakah ketidakhadiran pernyataan resmi ini merupakan bentuk perlindungan terselubung terhadap pengembang nakal? Ataukah ini bukti ketidakmampuan koordinasi internal Pemkot Jakarta Barat dalam menata ruang dan mengamankan aset daerah dari okupasi liar?

Tuntutan Warga dan Langkah Selanjutnya

Warga Meruya Utara kini menanti realisasi janji TB Agus Firdaus dari Suban Pengelolaan Aset untuk segera turun ke lokasi. Mereka mendesak agar hasil pengecekan tersebut segera dipublikasikan secara transparan kepada publik. Jika benar tanah tersebut adalah aset daerah yang digelapkan melalui modus SHM palsu, maka proses hukum harus segera dijalankan tanpa tebang pilih, baik terhadap pemegang SHM palsu maupun oknum pejabat yang memfasilitasi penerbitannya.

Sementara itu, awak media berkomitmen untuk terus mengejar klarifikasi dari Kepala Suku Dinas CKTRP Lucia Purbarini dan pihak-pihak yang sebelumnya enggan bicara. Publik berhak tahu: mengapa birokrasi seolah lumpuh saat dihadapkan pada fakta pelanggaran yang begitu nyata di depan mata?

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas pemerintahan Jakarta Barat di tahun 2026. Apakah mereka akan terus berlindung di balik dinding birokrasi, atau berani membersihkan rumah sendiri demi mengembalikan kepercayaan rakyat ?

Sumber : (Tim Investigasi)

Reporter : Irma

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *