banner 728x250
Berita  

Unggahan Viral MBG Dipersoalkan, Pejabat DPD RI Bali Dilaporkan

banner 120x600

JAKARTA, DETIKFAKTA.COM —

Polemik dugaan penyebaran informasi tidak benar kembali mencuat setelah anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Badan Etik DPD RI.

Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan media sosial mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak sesuai dengan fakta resmi pemerintah.

Laporan itu diajukan oleh Made Hiroki dan diperkuat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan nomor STPL/607/IV/2026/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 9 April 2026. Dalam dokumen tersebut, perkara diklasifikasikan sebagai dugaan tindak pidana penyebaran hoaks.

Narasi Viral MBG yang Dipersoalkan

Kontroversi bermula dari unggahan media sosial yang menyebutkan bahwa siswa diminta tetap datang ke sekolah untuk mengambil program MBG meskipun dalam kondisi pembelajaran daring (online).

Narasi tersebut dengan cepat menyebar di ruang digital dan memicu perdebatan publik, terutama karena menyangkut kebijakan pendidikan dan hak siswa.

Namun, pelapor menilai konten tersebut tidak didukung oleh rujukan kebijakan resmi pemerintah, sehingga berpotensi membentuk persepsi publik yang keliru.

“Saya sebagai warga negara Indonesia, khususnya dari Pulau Bali, malu mempunyai pejabat daerah yaitu anggota DPD RI Bali turut menyebarkan berita hoaks, apalagi ini terkait program hebat Presiden dan Wakil Presiden RI yaitu MBG,” ujar Made Hiroki.

Ia juga mengutip bantahan resmi pemerintah:

“Siswa dipaksa ambil MBG ke sekolah saat belajar online di rumah, BGN: tidak benar.”

Klarifikasi Resmi Pemerintah

Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) telah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Hingga saat ini, program MBG hanya dijalankan dalam skema pembelajaran tatap muka dan belum memiliki mekanisme untuk kondisi belajar daring.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, informasi yang beredar di media sosial dinilai bertentangan dengan kebijakan resmi.

Kritik terhadap Etika Pejabat Publik

Selain aspek substansi, laporan juga menyoroti etika komunikasi pejabat publik di media sosial.

Made Hiroki menilai bahwa pejabat negara memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi yang akurat dan terverifikasi.

“Anggota DPD ini digaji oleh masyarakat Bali, maka bekerjalah untuk masyarakat, bukannya malah turut menyebar hoaks di sosmed pribadi,” katanya.

Ia bahkan menilai konten tersebut berpotensi memicu perpecahan di masyarakat.

“Yang ada hanya postingan menyebarkan kebencian dan hoaks, bahkan bisa menimbulkan perpecahan di masyarakat.”

Dimensi Hukum dan Etik

Laporan ini tidak hanya menyasar aspek pidana, tetapi juga etika jabatan.

Pelaporan ke Badan Etik DPD RI dimaksudkan untuk menilai apakah terdapat pelanggaran kode etik dalam perilaku pejabat publik di ruang digital.

Pelapor juga mendorong adanya evaluasi terhadap jabatan yang bersangkutan.

“Kami berharap ada langkah tegas, termasuk kemungkinan pergantian antar waktu jika terbukti menimbulkan kegaduhan,” ujar Made Hiroki.

Antara Kritik dan Disinformasi

Kasus ini menyoroti batas tipis antara kritik dan disinformasi di era media sosial.

Di satu sisi, pejabat publik memiliki hak untuk menyampaikan pendapat.

Namun di sisi lain, setiap pernyataan yang mengandung klaim faktual harus berbasis pada data yang valid dan terverifikasi.

Dalam konteks ini, ketika informasi yang disampaikan bertentangan dengan klarifikasi resmi pemerintah, maka risiko terjadinya disinformasi menjadi tidak terhindarkan.

Ujian Akuntabilitas di Era Digital

Kasus ini menjadi cerminan tantangan akuntabilitas pejabat publik di era digital.

Kecepatan arus informasi menuntut kehati-hatian dalam menyampaikan setiap pernyataan, terutama yang berkaitan dengan kebijakan publik.

Ketika batas antara opini dan fakta dilampaui, konsekuensinya tidak hanya berupa polemik, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum dan etik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *