detikfakta.com | | Jakarta : Wacana penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi dan menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA miliknya tidak sah dan batal demi hukum. Senin, 02 November 2026.
Melalui Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026, majelis hakim membatalkan dokumen administratif penyetaraan yang sebelumnya digunakan Gibran sebagai salah satu syarat pendaftaran Pilpres 2024 di KPU. Karena sifat putusan kasasi ini berlaku surut sejak semula (ex tunc), posisi legalitas syarat pencalonannya dinilai cacat hukum oleh sejumlah pakar hukum tata negara.
Apabila syarat pencalonan wakil presiden dinilai cacat hukum, tindakan dan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia dibedakan berdasarkan tahapan waktu (apakah masih dalam status sebagai calon sebelum pelantikan, atau sudah berstatus sebagai pejabat yang telah dilantik).
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tindakan dan jalur hukumnya adalah,
1. Jika Masih dalam Tahap Pencalonan / Sebelum Pelantikan
Jika persoalan syarat pencalonan (seperti syarat administratif atau ijazah) dipersoalkan sebelum penetapan akhir atau dalam sengketa proses, maka dilakukan adalah dengan Pembatalan / Diskualifikasi —Sanksi hukum yang dijatuhkan adalah pembatalan pencalonan (disqualification).
Melalui lembaga yang Berwenang dalam.hal.jni adalah melalui Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) jika menyangkut sengketa proses administrasi pemilu atau melalui Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 jika menyangkut Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Ahli hukum tata negara menegaskan bahwa pembatalan atau diskualifikasi hanya bisa dilakukan saat masih berstatus sebagai kandidat sebelum hasil pemilu bersifat final dan mengikat.
2. Jika Sudah Dilantik Sebagai Wakil Presiden.
Apabila Wakil Presiden sudah melalui proses pelantikan dan menjabat secara konstitusional, cacat syarat pencalonan masa lalu tidak otomatis membatalkan atau memberhentikan kedudukan tersebut secara instan melalui keputusan KPU maupun putusan peradilan tingkat bawah (seperti Pengadilan Negeri atau PTUN).
Berdasarkan UUD 1945, mekanismenya beralih ke jalur pemberhentian pejabat negara yang tertuang di dalam,
• Pasal 7A UUD 1945: Menentukan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
• Pasal 7B UUD 1945 (Mekanisme Konstitusional), yakni
1. DPR terlebih dahulu menyatakan pendapat melalui fungsi pengawasan (misalnya melalui Hak Menyatakan Pendapat) bahwa yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat atau melakukan pelanggaran hukum.
2. DPR kemudian meminta Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut.
3. Jika MK memutuskan bahwa terbukti tidak memenuhi syarat, keputusan tersebut dibawa ke sidang paripurna MPR untuk diambil keputusan pemberhentian.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, jika terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR kemudian menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak kekosongan terjadi.
Dengan munculnya sejumlah nama yang dinilai berpotensi menggantikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka apabila terjadi kekosongan jabatan.
Selain nama Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan turut diusulkan sebagai kandidat Wapres yang akan mendampingi Presiden Prabowo pasca pemberhentian Gibran Rakabuming Raka.
Apabila Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memutuskan pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, maka akan berlaku ketentuan konstitusional terkait kekosongan jabatan dan mekanisme pengisiannya. (Pemberlakuan Pasal 8 UUD 1945).
Wacana mengenai sosok yang layak mendampingi Presiden Prabowo Subianto merupakan topik diskusi politik yang dinamis dan memiliki beragam perspektif di masyarakat.
Beberapa poin yang sering menjadi perhatian dalam diskusi terkait Zulkifli Hasan dan posisi wakil presiden. Pasalnya, secara koalisi politik, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan merupakan salah satu tokoh kunci dalam Koalisi Indonesia Maju yang mengusung pemerintahan Prabowo.
Bahkan secara Pengalaman Pemerintahan Zulhas memiliki rekam jejak panjang di pemerintahan, termasuk pengalaman sebagai Menteri Perdagangan, Menteri Kehutanan, serta Ketua MPR RI.
Dalam hal Perspektif Publik. Pandangan mengenai kelayakan seorang tokoh untuk menggantikan atau menempati posisi wakil presiden sangat bergantung pada sudut pandang politik, dinamika koalisi, dan penilaian publik terhadap kinerja para tokoh terkait.
Menurut Sekretaris Jenderal Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) yang juga menjabat Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jaringan Rakyat, Ical Syamsuein, S.Sos., S.H.
Ical menilai Zulhas yang saat ini menjabat Menko Pangan di Kabinet saat ini, sangat mumpuni dan memiliki sejumlah investasi politik yang membuat dirinya layak masuk dalam pembahasan mengenai kemungkinan pengganti Gibran.
Munculnya wacana Zulhas yang akan mendampingi Prabowo pasalnya menarik perhatian publik dan sejumlah pengamat.
Pasalnya, selama ini pembicaraan mengenai figur yang berpotensi mendampingi Presiden Prabowo Subianto lebih sering dikaitkan dengan sejumlah tokoh yang memiliki rekam jejak dalam kontestasi pemilihan presiden.
Namun, Ical menyoroti peluang Anies maupun Ganjar tidak dipandang remeh sebagai kandidat yang digadang-gadang publik meskipun pilihan berada di tangan Prabowo secara hak prerogatifnya.
Figur dari lingkaran pemerintahan juga dinilai memiliki kesempatan apabila terjadi perubahan komposisi kepemimpinan nasional.
Wacana tersebut berkembang di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap polemik posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Zulkifli Hasan bukan nama baru dalam panggung politik Indonesia.
Selain memimpin PAN, ia juga dipercaya mengemban jabatan Menteri Koordinator Bidang Pangan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pengalaman politik serta posisinya dalam pemerintahan menjadi sejumlah faktor yang membuat Zulhas dinilai memiliki kapasitas untuk dipertimbangkan.
Sebagai ketua umum partai politik, Zulhas juga mempunyai basis dukungan yang dapat menjadi pertimbangan dalam konfigurasi kekuatan politik nasional.
Diluar kandidat tersebut ada dua nama yang dinilai memiliki posisi strategis, yakni Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketiganya dinilai mempunyai pengaruh politik yang cukup besar sehingga berpotensi masuk dalam pembicaraan apabila terjadi perubahan di kursi wakil presiden.
Nama Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo sebelumnya memang kerap muncul dalam berbagai spekulasi mengenai figur yang berpotensi mendampingi Prabowo.
Keduanya memiliki pengalaman panjang dalam dunia politik nasional.
Bahkan Anies pernah menjabat Gubernur DKI Jakarta, sedangkan Ganjar merupakan mantan Gubernur Jawa Tengah. Keduanya merupakan kandidat pada Capres-Cawapres 2024 silam.
Keduanya juga pernah bersaing dalam Pemilihan Presiden 2024.
Meski demikian, munculnya nama Zulhas memperlihatkan bahwa kemungkinan perubahan komposisi kepemimpinan nasional dapat memunculkan alternatif dari kalangan partai pendukung pemerintah.
Selain nama-nama tersebut, figur seperti Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sufmi Dasco Ahmad, dan Muhaimin Iskandar juga pernah masuk dalam berbagai pembicaraan politik.
Namun, seluruh nama itu masih sebatas spekulasi dan usulan.
Belum ada keputusan resmi mengenai siapa yang akan menggantikan Gibran apabila jabatan wakil presiden mengalami kekosongan.
Mekanisme pergantian Wakil Presiden Indonesia diatur secara ketat dalam Pasal 8 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga prosesnya wajib melalui jalur konstitusional dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Demikian, dalam mekanisme politik, usulan atau wacana yang dilemparkan oleh individu, kelompok, maupun internal partai politik mengenai pencalonan Zulkifli Hasan baru merupakan tahap penjajakan atau aspirasi. Usulan tersebut belum mengikat dan belum memiliki kekuatan hukum atau keputusan politik secara resmi.
Publik kini masih menunggu perkembangan situasi politik nasional, termasuk bagaimana sikap Presiden Prabowo dan partai-partai pendukung pemerintah.
Langkah menguji Sikap partai-partai pendukung pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto terhadap posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terbelah antara upaya menjaga stabilitas koalisi atau merespons polemik hukum terkait dokumen pendidikan Gibran.
Sikap Presiden Prabowo Subianto berada di persimpangan antara menjaga kesinambungan politik dengan Presiden ke-7 Jokowi atau menegaskan kemandirian kepresidenan berdasarkan konstitusi.
Analis menilai bahwa jika sikap Gerindra, Golkar, dan PAN merefleksikan posisi resmi Presiden Prabowo, maka upaya hak angket maupun pemakzulan akan sulit terwujud di parlemen yang dikuasai mayoritas koalisi besar (supermajority).
Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta
Reporter : Edo


















