detikfakta.com | | JAKARTA, Skandal pengelolaan tanah negara di Kemayoran memanas. Perkumpulan Media Independen Online Indonesia (MIO) yang menaungi 876 media, mendesak Mensesneg dan Presiden Prabowo Subianto audit total BLU Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK) karena diduga menjadi agen finansial pemeras warga Rusun.
Desakan itu diperkuat pembongkaran fakta sejarah ketatanegaraan oleh Advokat Senior Pertanahan, Arthur Noija, SH dari Gerai Hukum Art & Rekan. Kamis, 15 october 2026.
STATMEN LENGKAP ARTHUR NOIJA, SH:
_”Sebelum ada BLU PPK Kemayoran yang sekarang arogan memungut tarif parkir di bahu jalan dan ruang sosial rusun warga, pengelola kawasan eks-bandara Kemayoran di era Orde Baru bernama BPKK (Badan Pengelola Komplek Kemayoran) yang juga dikenal sebagai BP3KK (Badan Pengelola dan Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran)._
_Lembaga Orba itu resmi dibubarkan oleh Presiden SBY melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2008. Pembubaran dan likuidasi BP3KK itu kemudian bertransformasi menjadi BLU PPKK yang kita kenal sekarang. Inilah akar masalahnya,”_ tegas Arthur kepada wartawan Kamis (15/10/2026).
Menurut Arthur, transisi itu memicu 3 cacat hukum fatal:
1.PERUBAHAN REZIM HUKUM: DARI OTORITAS PEMBANGUNAN JADI AGEN FINANSIAL
_”Era BP3KK bertindak sebagai lembaga otoritas pembangunan fisik yang menghimpun developer seperti KPR BTN dan Perum Perumnas untuk mengubah eks-bandara jadi hunian dan niaga. Perjanjian Pemanfaatan Tanah Bersama (PPTB) lama lahir di era ini._
_Era BLU PPKK statusnya DITURUNKAN menjadi Badan Layanan Umum (Satker di bawah Kemensetneg). Sifat BLU fokus pada efisiensi pengelolaan aset negara dan fleksibilitas penarikan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Perubahan ini memicu masalah baru. BLU diwajibkan mengejar target keuangan negara, yang akhirnya mendorong oknum di lapangan bertindak layaknya perusahaan komersial yang memungut tarif parkir di bahu jalan dan ruang sosial rusun warga secara melawan hukum!”_
2.CACAT WARISAN ADMINISTRASI AKIBAT PEMBUBARAN
_”Ketika SBY membubarkan BP3KK 2008, seluruh dokumen keperdataan, piutang developer, dan kewajiban fasos/fasum masa lalu dilimpahkan ke BLU PPKK. Kebuntuan muncul karena BLU PPKK mewarisi sengketa piutang dari developer-developer era Orde Baru yang sudah bangkrut atau wanprestasi.
Oknum di lapangan kerap menggunakan status pembersihan aset pasca-pembubaran ini untuk menyandera hak perpanjangan sertifikat HGB warga, dengan dalih menyelesaikan sengketa warisan masa lalu BP3KK. Modus ini yang kini dirasakan ribuan warga Rusun Kemayoran. HGB mau habis, dipersulit, harus bayar pungutan tidak jelas,”_ bongkar Arthur.
3.SOLUSI HTN: KEMBALIKAN FUNGSI ASET NEGARA KE KHITAH PUBLIK
_”Secara Hukum Tata Negara, pembubaran BP3KK oleh Perpres era SBY membuktikan kelembagaan Kemayoran bersifat dinamis dan mutlak di bawah diskresi Presiden.
Jika pengelolaan BLU saat ini dinilai telah melenceng dari hukum pelayanan publik karena mengomersialkan bahu jalan dan tanah adat, Presiden memiliki yurisdiksi penuh untuk merevisi aturan tersebut atau melimpahkan yurisdiksi publiknya kepada Pemprov DKJ (Daerah Khusus Jakarta) agar warga terlindungi dari praktik pungutan liar oknum pertanahan,”_ pungkas Arthur.
MIO: PPKK SUDAH AMIGU DAN PEMERAS
Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie (Yogie) menegaskan:
_”BLU PPKK Kemayoran telah menjadi AMIGU, CACAT HUKUM, dan BERWATAK PEMERAS karena mewarisi dosa masa lalu BP3KK tanpa menyelesaikan kewajiban fasos/fasumnya, tapi justru memalak warga dengan dalih PNBP! MIO Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Mensesneg untuk audit total BLU PPKK Kemayoran dan hentikan pungli di rusun warga!”_
Data di lapangan, warga lantai dasar Rusun Apron, Boeing, Conver, Dakota membangun secara swadaya, HGB ditanggung PPRS, namun dipaksa bayar sewa mahal versi PMK 105/2021 dan diancam pengosongan paksa lewat Surat Peringatan II Dirut PPKK Nomor B-937/PPKK/DIRUT/PU.03.00/06/2024.
Hingga berita ini tayang, BLU PPKK belum memberikan klarifikasi.
Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta
Reporter : Edo


















