banner 728x250

Warga Kertasemaya Kaget Tiba-tiba Mendapati Akta Cerai, Akhirnya Mengadu ke DPRD Komisi II Indramayu

banner 120x600

INDRAMAYU | detikfakta.com – Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu menerima audiensi warga yang mengadukan dugaan perceraian fiktif. Warga tersebut mengaku terkejut setelah mengetahui adanya akta cerai, meski merasa tidak pernah menerima panggilan maupun mengikuti persidangan di pengadilan agama, Selasa (06/10/2026).

Ketua Komisi II DPRD Indramayu, Imron Rosadi, mengatakan pihaknya menerima pengaduan warga yang merasa dirugikan terkait dugaan perceraian tersebut.

“Kami tadi menerima audiensi dari warga Indramayu yang merasa dirugikan atau terdzolimi terkait perceraian fiktif,” kata Imron.

Imron menjelaskan, berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam audiensi, istri warga tersebut sedang berada di luar negeri. Warga kemudian mendapat informasi melalui telepon agar mengambil surat atau akta cerai di pengadilan agama.

Hal tersebut membuat warga terkejut karena mengaku belum pernah menerima undangan atau panggilan dari pengadilan agama dan tidak pernah mengikuti proses persidangan.

“Dia kaget, karena satu, belum pernah mendapatkan undangan panggilan dari pengadilan agama. Belum kedua juga belum pernah sama sekali mengikuti persidangan. Karena memang sama sekali belum pernah menerima undangan dari pengadilan agama. Tiba-tiba suruh mengambil akta cerai,” ujarnya.

Menurut Imron, pihaknya tidak dapat menyimpulkan apakah perkara tersebut benar merupakan perceraian fiktif karena hal itu bukan menjadi ranah DPRD. Namun, Komisi II berkepentingan memastikan adanya perlindungan terhadap masyarakat apabila terdapat persoalan dalam proses perceraian.

“Kalau toh ini nanti perlu keputusan pengadilan bahwa ini adalah bagian dari korban perceraian proyektif, kami juga tidak bisa menyimpulkan karena bukan ranah kami,” katanya.

Ia menegaskan, proses perceraian tetap harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, hak untuk mengajukan perceraian merupakan bagian dari ketentuan hukum, tetapi prosesnya tidak boleh disertai manipulasi.

“Soal perceraian memang hak semua orang, silahkan, tapi ini prosedurnya jangan sampai di bypass atau jangan sampai ada manipulasi proses ini. Harus sesuai dengan hukum positif dan hukum agama,” ujar Imron.

Imron juga menyebut persoalan dugaan perceraian fiktif bukan kali pertama diterima anggota Komisi II DPRD Indramayu.

Ia mengatakan pihaknya kerap menerima informasi maupun pengaduan serupa dari masyarakat.

“Dari informasi yang sering kami terima, dari Bapak Ibu anggota Komisi 2 juga sering menerima aduan itu, percariar fiktif di Kabupaten Indramayu. Ini bukan ini saja, bukan kali ini saja, dan bukan menimpa orang itu saja yang tadi beraudiensi dengan kami, tetapi katanya banyak,” katanya.

Menurut dia, jika pengaduan mengenai persoalan serupa cukup banyak, maka perlu ada perhatian lebih lanjut agar masyarakat mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum.

“Kalau banyak berarti kan ini ada sesuatu yang gak beres. Kalau ada sesuatu yang gak beres, maka Komisi 2 disitu juga saya kira perlu hadir untuk dalam rangka melindungi masyarakat Kabupaten Indramayu dan untuk dalam rangka memberikan keadilan, rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Indramayu,” kata Imron.

Ia berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara bijak dan sesuai dengan ketentuan hukum apabila nantinya berkembang lebih lanjut di ruang publik.

Sementara, Win warga Kecamatan Kertasemaya yang mengadu mengatakan dirinya tidak pernah sama sekali mengikuti proses di Pengadilan Agama Indramayu.

Ia merasa kaget tiba-tiba ditelpon oleh istrinya yang berada diluar negeri bahwa suruh mengambil akta cerai di Pengadilan.

“Saya merasa kaget tiba-tiba istri menelpon demikian. Padahal saya tidak pernah mengikuti sidang dan tidak pernah mendapatkan surat panggilan dari pengadilan,pungkasnya

Reporter : (Masroni kabiro Indramayu)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *