detikfakta.com | | Jakarta — Lembaga Kajian dan Informasi Pembangunan Daerah (LK-I PEMDA) akan menggelar aksi pada Senin, 5 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI.
Aksi tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap Mulyono, mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara yang kini menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumatera Utara.
Desakan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang sebelumnya telah ditangani KPK dan telah masuk ke proses persidangan.
Rudi Kordinator LK-I PEMDA menilai adanya keterangan-keterangan yang muncul dalam persidangan perlu ditindaklanjuti secara serius, khususnya menyangkut nama Mulyono serta sejumlah paket pekerjaan pada lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara.
Dalam persidangan perkara korupsi proyek jalan Sumut pada Oktober 2025, nama Mulyono disebut oleh Bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG), Maryam, terkait catatan aliran dana sebesar Rp2,380 miliar. Dalam perkembangan berikutnya, Mulyono mengakui menerima uang Rp200 juta dari Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, namun jumlah tersebut berbeda dengan angka yang tercatat dalam pembukuan perusahaan yang diungkapkan di persidangan.
Perbedaan keterangan mengenai nominal tersebut, menurut Ridi, justru menjadi alasan penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap sumber, tujuan, mekanisme pemberian, serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain persoalan aliran dana, dalam persidangan juga terungkap keterangan JPU mengenai paket proyek tahun 2024 yang disebut berkaitan dengan pengondisian pemenang. Di antaranya pekerjaan peningkatan struktur jalan provinsi ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu Kabupaten Padang Lawas Utara dengan pagu sekitar Rp6,750 miliar yang dikerjakan PT Rona Namora, serta pekerjaan struktur jalan PSP Hutaimbaru–PSP Batunadua dengan nilai sekitar Rp8,550 miliar yang dikerjakan PT DNG.
LK-I PEMDA menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut harus diperlakukan sebagai bahan pemeriksaan dan pendalaman hukum, bukan sebagai kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Kami meminta Kejaksaan Agung dan Kapolri tidak hanya melihat perkara dari permukaan. Jika dalam persidangan muncul nama, aliran dana, serta keterangan mengenai paket proyek yang perlu diklarifikasi, maka semuanya harus diperiksa secara objektif dan berdasarkan alat bukti,” ujar Koordinator LK-I PEMDA, Rudi.
LK-I PEMDA juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap:
1. Dugaan pengondisian paket proyek tahun 2024 di lingkungan UPTD PUPR Gunung Tua dan UPTD PUPR Padangsidimpuan sebagaimana muncul dalam keterangan persidangan.
2. Aliran dana yang disebut berkaitan dengan Mulyono, termasuk perbedaan angka Rp2,380 miliar dalam catatan perusahaan dengan pengakuan penerimaan Rp200 juta.
3. Mutasi dan transaksi rekening yang relevan dengan perkara, sepanjang terdapat dasar hukum dan bukti yang dapat ditelusuri.
4. Hubungan antara pemberi, penerima, perantara, dan paket pekerjaan dalam perkara proyek jalan Sumatera Utara.
5. Kemungkinan adanya pihak lain yang belum dimintai pertanggungjawaban hukum, apabila hasil penyidikan dan alat bukti menunjukkan keterlibatan pihak tersebut.
Menurut LK-I PEMDA, proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh berhenti hanya karena seseorang berstatus saksi. Namun demikian, setiap orang tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah dan penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
“Kami hanya meminta satu hal: periksa berdasarkan bukti dengan dilakukannya secara transparan. Agar jelas kepada publik. Kalau ditemukan bukti keterlibatan, proses sesuai hukum. Jangan sampai ada pertanyaan masyarakat yang menggantung,” tegas Rudi.
Reporter : Redaksi Pusat


















