Detikfakta.com | Serang Banten – Ditreskrimsus Polda Banten meringkus dua pelaku tindak pidana pertambangan tanah urug tanpa izin berinisial RD dan DL di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan kronologi kejadian tersebut.
“Kasus ini berawal dari Laporan Polisi tanggal 31 Juli Tahun 2026, penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan pengecekan yang dilakukan terhadap aktivitas penambangan tanah urug di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada 31 Juli 2026,” ujarnya pada Sabtu (26/09).
Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan diketahui bahwa aktivitas penambangan telah berlangsung sejak 27 Juli hingga 31 Juli 2026 dengan menggunakan satu unit excavator merek Kobelco warna hijau.
“Kegiatan ini dilakukan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan , Izin Pertambangan Rakyat, Izin Pengangkutan dan Penjualan, maupun Surat Izin Penambangan Batuan. Tanah urug hasil penambangan tersebut diketahui dijual secara eceran dengan harga Rp250.000 per ritase menggunakan dump truck Colt Diesel berkapasitas sekitar lima meter kubik,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita :
– 1 unit Excavator jenis Bucket merek kobelco warna hijau sk 200 berikut kunci kontak
– 1 Bundel Surat Keterangan Jam Kerja Alat Berat Excavator jenis Bucket merek Kobelco dan 4 warna Putih lembar
– 1 kartu Antrean Loading
– 1 unit Handphone vivo Y21berikut dua buah kartu SIM
– 4 lembar Surat Keterangan Jam Kerja Alat Berat Excavator jenis Bucket merek Kobelco warna Pink
– 1 bundel Catatan Penjualan Tanah
– 1 buah Buku Catatan Penjualan Tanah
Motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin menggunakan alat berat.
Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli menerangkan pasal yang di kenakan kepada tersangka.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta,” terangnya.
Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta turut melaporkan apabila menemukan adanya kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.
“Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dapat segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” tutupnya.
*/Abdul R


















