banner 728x250

DUGAAN UTANG PROYEK Rp142 JUTA SERET NAMA KUWU PABEDILAN KIDUL, JADI SOROTAN

banner 120x600

CIREBONdetikfakta.com – Dugaan persoalan utang dalam kerja sama proyek pembangunan yang menyeret nama Kepala Desa (Kuwu) Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, mulai menjadi sorotan publik.

Seorang warga bernama Lukman Hakim mendatangi awak media detikfakta.com dengan membawa sejumlah dokumen yang menurut keterangannya berkaitan dengan kewajiban pembayaran sebesar Rp142.000.000 yang hingga kini disebut belum diselesaikan.

Dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi antara lain berupa bukti transfer perbankan, surat pengakuan utang bermeterai, surat penerimaan gadai kendaraan, serta surat pernyataan kesanggupan membayar yang ditandatangani pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut.

Berawal dari Kerja Sama Proyek

Menurut keterangan Lukman Hakim, persoalan tersebut bermula pada tahun 2024 ketika dirinya diajak bekerja sama oleh Tri Suparno dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Pabedilan Kidul.

Dalam kerja sama tersebut, Lukman mengaku diminta menyediakan sejumlah modal untuk mendukung pelaksanaan proyek.

Redaksi mencermati sejumlah bukti transfer yang diperlihatkan Lukman kepada Tri Suparno, antara lain sebesar Rp22.500.000, Rp20.000.000 dan Rp1.000.000. Selain itu, terdapat dokumen terkait penerimaan gadai kendaraan serta rincian investasi proyek yang menurut pengakuan pelapor apabila diakumulasikan mencapai Rp142.000.000.

Lukman mengaku dana tersebut belum dikembalikan dengan alasan pembayaran proyek belum diterima.

Surat Pengakuan Utang Rp142 Juta

Upaya penyelesaian kemudian dituangkan dalam surat pengakuan utang tertanggal 28 Januari 2025 yang ditandatangani Tri Suparno.

Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya kewajiban sebesar Rp142.000.000 kepada Lukman Hakim, dengan janji pembayaran paling lambat pada Mei 2025.

Namun, menurut pengakuan Lukman, hingga batas waktu yang telah dijanjikan, pembayaran tersebut belum juga terealisasi.

Nama Kuwu Pabedilan Kidul Muncul

Persoalan kemudian semakin menjadi perhatian setelah pada 15 Juli 2025 dibuat surat pernyataan kedua yang ditandatangani Mas’ud selaku Kuwu Pabedilan Kidul.

Dalam surat tersebut, berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi, Mas’ud menyatakan kesanggupan menyelesaikan pembayaran sebesar Rp142.000.000 paling lambat 30 September 2025.

Dokumen tersebut juga memuat pernyataan bahwa apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, dirinya bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Namun, menurut Lukman, hingga batas waktu yang kembali disepakati tersebut, pembayaran Rp142 juta juga belum direalisasikan.

Pelapor Pilih Bawa Persoalan ke Publik

Lukman mengaku sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Namun, setelah dua kali adanya dokumen tertulis mengenai kesanggupan pembayaran, penyelesaian yang dijanjikan disebut belum terlaksana.

Atas kondisi tersebut, Lukman akhirnya memilih menyampaikan persoalan tersebut kepada media. Ia juga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum apabila penyelesaian tidak kunjung tercapai.

Berpotensi Masuk Ranah Hukum Jika Unsurnya Terpenuhi

Secara hukum, dugaan perkara semacam ini perlu dilihat berdasarkan fakta dan unsur hukum yang dapat dibuktikan.

Apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan seseorang menyerahkan uang, perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan mengenai penipuan.

Sementara apabila terdapat dugaan bahwa seseorang secara melawan hukum menguasai barang atau uang yang berada dalam penguasaannya, ketentuan mengenai penggelapan juga dapat menjadi bagian dari kajian aparat penegak hukum.

Namun, penerapan pasal pidana sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.

Sejumlah Pertanyaan Mengemuka

Munculnya nama Kuwu Pabedilan Kidul dalam surat kesanggupan pembayaran tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan.

Mengapa seorang Kuwu menyatakan kesanggupan menyelesaikan kewajiban sebesar Rp142 juta?

Apa kapasitas Mas’ud ketika menandatangani surat tersebut—sebagai penengah, penjamin, atau memiliki keterlibatan tertentu dalam kerja sama proyek?

Apabila tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan kewajiban tersebut, atas dasar apa seorang kepala desa menyatakan bersedia menyelesaikan pembayaran dan menyatakan siap diproses secara hukum apabila kewajiban tidak dipenuhi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentunya memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam dokumen.

Apabila persoalan ini dilaporkan kepada aparat penegak hukum, maka pembuktian mengenai asal-usul dana, hubungan para pihak, pelaksanaan proyek, penggunaan dana, serta kapasitas masing-masing pihak menjadi bagian penting untuk mengungkap duduk perkara secara terang.

Redaksi Buka Ruang Hak Jawab

Hingga berita ini disusun, detikfakta.com masih berupaya menghubungi Tri Suparno dan Mas’ud selaku Kuwu Pabedilan Kidul untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab atas informasi serta dokumen yang disampaikan Lukman Hakim.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan penyampaian dugaan dan keterangan dari pihak pelapor, bukan kesimpulan bahwa pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.

Setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan. Apabila klarifikasi telah diterima, detikfakta.com akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi detikfakta.com
Akurat Berbasis Fakta

*/Taufik Satori

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *