detikfakta.com || Kuningan, Kepolisian Resor (Polres) Kuningan menunjukkan kinerja nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sepanjang periode Juli hingga September 2026, jajaran Polres Kuningan berhasil mengungkap dan menindak berbagai peristiwa pidana, mulai dari peredaran gelap narkotika, pencurian kendaraan bermotor, hingga kegiatan balap liar yang mengganggu ketenteraman dan keselamatan warga.
Hal tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Eryda Kusumah serta para Kepala Satuan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kuningan, Rabu, (23 September 2026).
12 Kasus Narkotika, 22 Tersangka, Barang Bukti Berjumlah Besar
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan berhasil mengungkap 12 kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang, dengan total 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Berbagai barang bukti berhasil diamankan, antara lain:
– 28 paket sabu dengan berat keseluruhan 18,12 gram;
– 34 butir psikotropika;
– 7.273 butir obat keras maupun obat bebas terbatas.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga pidana penjara seumur hidup.
Bekuk Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor
Tak hanya narkoba, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim bersama jajaran Polsek di seluruh wilayah Kuningan juga berhasil membekuk para pelaku pencurian dengan pemberatan, khususnya pencurian sepeda motor.
Sejumlah unit kendaraan hasil perbuatan pidana tersebut berhasil diamankan sebagai barang bukti. Para pelaku dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Gagalkan Balap Liar, Tindak Knalpot Tidak Sesuai Aturan
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan juga bergerak aktif menjaga ketertiban di jalan raya. Kegiatan balap liar berhasil digagalkan, dengan diamankannya 22 orang remaja yang diduga terlibat beserta 15 unit kendaraan roda dua.
Selain itu, penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan terus dilakukan. Sepanjang bulan Agustus 2026 saja, petugas menerbitkan 191 lembar surat tilang — terdiri dari 173 penindakan pelanggaran knalpot bising, serta 18 pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor.
Tegas, Konsisten, dan Mengajak Masyarakat Bersama
Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, menegaskan bahwa seluruh langkah ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian melindungi masyarakat, menekan kejahatan, serta menjaga suasana wilayah tetap kondusif. “Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba maupun kejahatan apa pun di wilayah hukum Polres Kuningan. Kami terus hadir dan bertindak tegas demi rasa aman seluruh warga,” ujar beliau.
Kapolres juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif: senantiasa menjaga keamanan kendaraan saat diparkir, menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. “Keamanan dan ketertiban bukan tugas kepolisian semata — melainkan tanggung jawab kita bersama. Dengan saling menjaga dan melapor, kita wujudkan Kuningan yang aman, damai, dan kondusif,” pungkasnya.
Reporter : Dariman A. Md


















