detikfakta.com | | JAKARTA — Dewan Pimpinan Nasional Aliansi Mahasiswa Anti Rasuah (DPN-AMAR) menyampaikan desakan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sejumlah dugaan penyimpangan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan batu, Sumatera Utara.
Desakan tersebut disampaikan DPN-AMAR melalui pemberitahuan aksi unjuk rasa yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya. Dalam surat tertanggal 19 September 2026, DPN-AMAR menyatakan rencana aksi pada Kamis, 24 September 2026, dengan lokasi di Gedung KPK RI dan Kejaksaan Agung RI.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan pungutan liar dalam proses pelantikan kepala sekolah. Syukri menyebut “adanya dugaan permintaan uang kepada sejumlah calon kepala sekolah dengan nominal yang disebut berkisar Rp. 30 juta hingga Rp60 juta.” Ujar Syukri di Jakarta.
Syukri juga menyampaikan dugaan adanya pola pungutan berdasarkan jumlah siswa. Namun, seluruh informasi tersebut merupakan dugaan yang disampaikan oleh DPN-AMAR dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Selain dugaan pungli, DPN-AMAR menyoroti dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam kegiatan bimbingan teknis kepala sekolah. Kegiatan tersebut disebut dilaksanakan di kawasan Parapat, Kabupaten Simalungun, dan menurut DPN-AMAR diduga diberikan kepada pihak ketiga tanpa mekanisme pengadaan yang dinilai terbuka dan transparan.
Minta Aparat Penegak Hukum Melakukan Pemeriksaan
DPN-AMAR meminta KPK dan Kejaksaan Agung melakukan penelaahan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan mereka apabila terdapat bukti permulaan yang cukup.
Dalam tuntutannya, DPN-AMAR meminta:
1. KPK RI dan Kejaksaan Agung RI menelaah serta memeriksa dugaan pungutan dalam proses pelantikan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Labuhan batu.
2. Memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat apabila ditemukan bukti terkait dugaan transaksi jual beli jabatan.
3. Memeriksa Bupati Labuhan batu dan Menelusuri dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan proses pengangkatan kepala sekolah.
4. Memeriksa dugaan penyimpangan dalam kegiatan Bimtek Kepala Sekolah, termasuk mekanisme penunjukan pihak ketiga dan penggunaan anggarannya.
5. Memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut, berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.
6. Menyampaikan perkembangan penanganan laporan secara transparan kepada publik sesuai ketentuan hukum.
Syukri Ketua Umum DPN-AMAR menegaskan bahwa tuntutan mereka diarahkan “agar dugaan tersebut tidak berhenti pada isu publik semata, melainkan diuji melalui proses hukum yang objektif. Jika ditemukan bukti adanya tindak pidana, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum; sebaliknya, pihak-pihak yang dituduhkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.” Tutupnya
Reporter : Edo


















