JAKARTA, detikfakta.com :
Rabu, 18 Februari 2026 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis berat terhadap komplotan di balik skandal kredit fiktif yang membobol Bank Jatim Cabang Jakarta.
Bun Santoso, pemilik Indi Daya Grup sekaligus aktor intelektual dalam kasus ini, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara atas tindakan korupsi yang dinilai merugikan keuangan negara secara masif.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saut Erwin Hartono Munthe, Bun Santoso tidak hanya dijatuhi hukuman badan.
Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 500 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni lebih dari Rp204,1 miliar. Jika aset yang disita nantinya tidak mencukupi untuk menutup kerugian tersebut, kurungan penjara tambahan telah dipersiapkan sebagai konsekuensi hukum.
Kejatuhan Sang Aktor Utama dan ‘Orang Dalam’ Bank
Kasus ini membongkar kerja sama gelap antara pihak swasta dan oknum perbankan.
Bun Santoso diketahui menggunakan bendera Indi Daya Grup untuk mengajukan fasilitas kredit dengan dokumen fiktif.
Kelancaran aksi ini tidak lepas dari peran Benny, mantan Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta, yang menyalahgunakan wewenangnya sehingga dana ratusan miliar rupiah bisa mengalir keluar tanpa verifikasi yang sah.
Atas pengkhianatan jabatan ini, Benny dijatuhi vonis 11 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 3,5 miliar.
Vonis Berantai bagi Jajaran Direksi
Ketegasan hukum juga menyasar jajaran manajemen Indi Daya Grup yang turut memuluskan pengajuan kredit bodong tersebut.
Agus Dianto Mulia, yang menjabat sebagai Direktur PT Indi Daya Rekapratama, menerima vonis 12 tahun penjara dengan beban uang pengganti sebesar Rp. 87,4 miliar. Sementara itu, Sischa Dwita P. S. selaku Manager Finance grup tersebut, divonis 8 tahun penjara dengan kewajiban ganti rugi sebesar Rp. 4,2 miliar.
Ultimatum Penyitaan Aset
Majelis Hakim memberikan peringatan keras bahwa seluruh terdakwa memiliki waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi uang pengganti.
Jika kewajiban tersebut diabaikan, Jaksa berwenang penuh untuk menyita dan melelang harta benda milik para terdakwa.
Kasus ini menjadi potret kelam lemahnya pengawasan internal perbankan saat berhadapan dengan kongkalikong pengusaha, sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak akan membiarkan asetnya dijarah melalui skema kredit administratif yang manipulatif.
Reporter : Edo

















