Jakarta, detikfaktat.com :
Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) melontarkan kritik pedas terhadap Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. Selasa, 17 Februari 2026.
Pernyataan Walikota yang menyebut penonaktifan 24.401 penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) desil 6-10 di Kota Denpasar sebagai “perintah langsung” Presiden Prabowo Subianto dinilai sebagai narasi yang menyesatkan dan tanpa dasar.
Koordinator FSKMP, Purwanto M. Ali, menegaskan bahwa pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpahaman kepala daerah terhadap regulasi nasional.
Salah Kaprah Interpretasi Inpres
FSKMP menyoroti bahwa Walikota Denpasar gagal memahami esensi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sasaran Pendapatan Nasional (DTSEN).
● Fakta Regulasi: Inpres tersebut tidak secara eksplisit memerintahkan penghapusan PBI desil 6-10, melainkan mengatur DTSEN sebagai basis data tunggal agar bantuan sosial tepat sasaran.
● Mekanisme Penghapusan: Penonaktifan kelompok desil 6-10 (yang dinilai mampu secara ekonomi atau di atas garis kemiskinan) adalah implementasi dari SK Menteri Sosial No. 80 Tahun 2025.
● Validasi Data: Dari total 7,39 juta peserta yang dinonaktifkan secara nasional, sebanyak 2,3 juta di antaranya masuk kategori desil 6-10, sementara sisanya karena data tidak valid atau tidak sesuai dengan Dukcapil.
“Sangat disayangkan jika seorang kepala daerah tidak memahami kebijakan nasional lalu membuat pernyataan tanpa dasar regulasi.
Ini terkesan sarat muatan politik dan seolah menyudutkan Presiden RI,” ujar Purwanto.
Ego Regionalisme vs Kebijakan Nasional
Meski Walikota Denpasar telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo serta Menteri Sosial Saifullah Yusuf, FSKMP tetap memberikan catatan kritis.
Langkah Pemkot Denpasar yang memilih mengaktifkan kembali puluhan ribu peserta tersebut menggunakan anggaran APBD dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap semangat kebijakan nasional yang telah ditetapkan Pusat.
Dukungan Luas Tokoh Komunitas dan Aktivis
Pernyataan sikap yang digelar FSKMP ini turut dihadiri dan didukung oleh sejumlah tokoh organisasi, aktivis, serta praktisi hukum lintas sektoral, antara lain:
Tokoh Komunitas & Aktivis
● Taruna Aji, Ketua Forum Kesatuan Jaga NKRI
● Feby Hutabarat, Ketua Aliansi Masyarakat Rumah Susun Jakarta
● Ridwan Balia, Wakil Ketua Talibuana Nusantara
● Zulkifli, Wakil Ketua Laskar Pancasila Jakarta
● Agus Eko Cahyono, Laskar Ansor
● Supriatna, Sekretaris Generasi Marhaen
● M. Rusli, Laskar Merah Putih
● M. Fatah, Ketua TALI Nusantara
● Robby Patria, Komunitas Gen Z Mahasiswa Biologi UI
● Amarullah, Pegiat Sosial Disabilitas Jakarta
● Mursalin Atiek, Penasehat Talibuana Nusantara
● Lutfi Nasution, Ketua Umum DPP Indonesia Muda
Tim Kuasa Hukum :
Guna memastikan kajian regulasi tetap pada jalurnya, pernyataan sikap ini juga dikawal oleh tim hukum yang terdiri dari:
● Hamzah Rahayaan, SH
● Deddy Cahyadi, SH
● M. Kholid, SH
● Ira Yustika, SH
● Haija Wakano, SH
● M. Sulaiman, SH
● M. Irsal, SH
● Amar Saifullah, SH
FSKMP menilai kebijakan yang diambil Walikota Denpasar lebih menonjolkan ego kedaerahan (regionalisme) yang bertujuan untuk kepentingan politis terhadap konstituennya, ketimbang mematuhi instruksi nasional yang bertujuan pada pemerataan bantuan sosial yang lebih adil bagi warga yang benar-benar membutuhkan (desil 1-5).
Reporter : Edo Lembang

















