GROBOGAN, DETIKFAKTA.COM –
Upaya mediasi kasus utang piutang antara Christian dan Irwan yang digelar di Kantor Desa Tunggak, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jumat (3/4/2026), berakhir tanpa kesepakatan. Ketidakhadiran Irwan selaku pihak termohon menjadi faktor utama gagalnya pertemuan tersebut.
Christian sebagai pemberi pinjaman diwakili oleh kuasa hukumnya, Ketua Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes), Edi Prastio, SH, MH, CLA. Ia hadir dalam forum mediasi bersama saksi, Dwi Puspitasari.
Kepala Desa Tunggak, Akhmat Bukoiri, dalam forum itu menjelaskan bahwa Irwan bukan warga setempat, melainkan hanya tinggal sementara di rumah keluarganya, Leon. Kondisi ini menyulitkan proses pemanggilan karena keberadaan Irwan tidak diketahui secara pasti.
“Kami sudah berupaya memfasilitasi mediasi ini secara terbuka dan netral, namun karena Irwan tidak hadir, prosesnya tidak bisa berjalan maksimal. Kami juga kesulitan menghadirkan yang bersangkutan karena bukan warga Desa Tunggak dan keberadaannya tidak diketahui secara pasti,” ujar Kepala Desa Tunggak, Akhmat Bukoiri.
“Kami berharap pihak keluarga, khususnya Leon, dapat kooperatif memberikan informasi agar persoalan ini bisa diselesaikan secara baik, baik melalui mediasi lanjutan maupun jalur hukum,” tambahnya.
Kasus bermula pada 2020 ketika Irwan meminjam uang sebesar Rp90 juta kepada Christian untuk usaha pengerukan tanah. Transaksi tersebut disaksikan oleh Dwi Puspitasari yang saat itu masih berstatus sebagai istri Christian.
Namun, persoalan semakin kompleks setelah muncul bantahan dari Dessy, istri Irwan. Ia menyebut tidak ada utang piutang dan menuding adanya hubungan pribadi antara Irwan dan Dwi Puspitasari, sehingga menganggap transaksi tersebut tidak sah.
Selain itu, kerja sama usaha yang sebelumnya dijanjikan juga tidak pernah terealisasi. Tidak adanya keuntungan maupun aktivitas pekerjaan sebagaimana disepakati, memperkuat dugaan bahwa perkara ini tidak semata-mata persoalan perdata, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana.
Kuasa hukum Christian, Edi Prastio, menegaskan bahwa kondisi tersebut membuka kemungkinan penerapan pasal pidana.
“Dalam fakta yang kami temukan, ada tawaran kerja sama yang menjanjikan keuntungan, tetapi tidak pernah terealisasi. Bahkan pekerjaan yang dijanjikan pun tidak ada. Ini berpotensi masuk ranah pidana,” ujar Edi Prastio.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan penerapan ketentuan hukum pidana, termasuk Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP, selain Pasal 221 Ayat 2 KUHP terkait dugaan upaya menyembunyikan pihak yang bersangkutan.
“Kami tidak hanya melihat ini sebagai sengketa utang piutang biasa. Ada indikasi perbuatan yang bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana, termasuk kemungkinan adanya unsur penipuan atau perbuatan melawan hukum lainnya,” katanya.
Di sisi lain, keberadaan Irwan hingga kini belum diketahui. Leon yang diduga mengetahui lokasi Irwan dinilai tidak kooperatif karena tidak memberikan informasi alamat maupun nomor kontak.
Edi juga mengingatkan bahwa tindakan menyembunyikan atau melindungi seseorang yang terkait perkara hukum dapat dikenakan sanksi pidana.
“Jika Leon tetap tidak kooperatif, maka dapat kami dorong ke ranah hukum karena berpotensi melanggar Pasal 221 Ayat 2 KUHP tentang menyembunyikan pelaku,” tegasnya.
Mediasi yang berlangsung lebih dari dua jam itu akhirnya dinyatakan deadlock. Pihak kuasa hukum membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum sebagai langkah lanjutan dalam penyelesaian perkara.
Hingga berita ini diturunkan, keberadaan Irwan masih belum diketahui.

















