banner 728x250

Pitra Romadoni Nasution Nilai Gugatan 9 Pensiunan yang Gugat Polri Salah Alamat

Oplus_131072
banner 120x600

 

Cirebon, detikfakta.com :

 

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI), Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH, menilai gugatan yang diajukan oleh sejumlah purnawirawan TNI terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo tidak tepat secara hukum.

 

Menurut Pitra, langkah hukum yang ditempuh para penggugat melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS) dinilai keliru karena tidak sesuai dengan objek yang disengketakan.

 

“Gugatan tersebut salah alamat. Substansi yang dipersoalkan adalah proses penyidikan, sehingga mekanisme yang tepat adalah melalui praperadilan, bukan citizen lawsuit,” ujar Pitra dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/3/2026).

 

Ia menjelaskan, dalam sistem hukum Indonesia, pengujian terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Merujuk Pasal 77 KUHAP, kata dia, praperadilan merupakan forum yang berwenang untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik, termasuk penghentian penyidikan maupun tindakan lain yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.

 

Selain itu, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, ruang lingkup praperadilan juga telah diperluas, termasuk untuk menguji penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

 

“Artinya, jika ada pihak yang tidak puas terhadap proses penyidikan, jalurnya sudah jelas yaitu praperadilan. Bukan melalui gugatan citizen lawsuit yang sejatinya berbeda karakter,” jelasnya.

 

Pitra menambahkan, citizen lawsuit pada dasarnya merupakan instrumen hukum yang digunakan untuk menggugat negara atas dugaan kelalaian dalam memenuhi hak-hak publik secara luas, bukan untuk menguji proses penanganan perkara pidana tertentu.

 

Karena itu, penggunaan CLS dalam perkara tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan hukum terkait ketepatan forum dan objek gugatan.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polri dalam menjalankan tugasnya memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta ketentuan dalam KUHAP.

 

“Sepanjang aparat penegak hukum bekerja dalam koridor hukum dan prosedur yang berlaku, maka mekanisme pengujiannya pun harus mengikuti sistem yang telah diatur oleh undang-undang,” tegasnya.

 

Pitra juga mengimbau agar seluruh pihak dapat menempatkan upaya hukum secara proporsional dan tidak membangun opini yang berpotensi menyesatkan publik.

Negara hukum menuntut setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, agar tercipta kepastian hukum dan keadilan,” pungkasnya

 

Sumber :  Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH.MH – (Presiden Petisi Ahli)

 

Jurnalis : Syafaat Anam

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *