Jakarta, detikfakta.com :
Mahasiswa fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Kendari Edi Aswianto Pagala yang juga ketua Bidang Hukum dan Ham dan juga ketua Dewan Pimpinan Wilayah GERAKAN JUANG DAN PENDIDIKAN INDONESIA Sulawesi Tenggara menyoroti belum di perbaikinya Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan, padahal Mahkamah Agung sudah memerintahkan untuk melakukan perbaikan terhadap perda tersebut. Senin, 13 April 2026.
Mahkamah Agung melalui Putusan No. 14 P/HUM/2023 telah memerintahkan Bupati Kabupaten konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mencabut Pasal 25 ayat (3), Pasal 25 ayat (5), Pasal 25 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun2021-2041 karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisirdan Pulau-Pulau Kecil.
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan abai terhadap putusan MA dan terkesan membakang. Pada saat setelah selesai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara HPMAWANI dengan dinas ESDM Sultra dan kepala dinas PTSP Konkep di komisi 3 DPRD Prov Sulawesi Tenggara 9 April 2026 kami sempat menanyakan kepada kepala dinas PTSP Konkep H. Asgar selaku pejabat yang mewakili Pemda Konkep, kenapa sampai saat ini pemda Konkep bersama DPRD Konkep belum juga menyelesaikan persoalan Perda RTRW yang cacat hukum, beliau tidak memberikan jawaban pasti.
Menurutnya di usia Kabupaten Konawe kepualauan yang memasuki ke-13 tahun sudah seharusnya pemerintah kabupaten konawe kepulauan melahirkan produk hukum yang memberikan kepastian hukum terhadap pulau wawonii dari ancaman eksploitasi pertambangan yang berpotensi merusak pulau wawonii.Pemda konkep harus bertanggung jawab menyelesaikan Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan apalagi baru-baru ini terbit lagi WIUP PT. Adnan Jaya Sekawan di Kec. Wawonii Tengah dan Wawonii Selatan.
Hal ini tidak terlepas dari ketidakpastian Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan yang belum juga di revisi.
Perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan (Pulau Wawonii) yang memiliki IUP maupun WIUP terlihat legal karena memiliki izin berdasarkan ketentuan Lege (Undang-Undang) yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara , namun dasar pemberian izin bertentangan dengan prinsip Lex (aturan) Lex superior Derogat Legi Inferiori yang diperkuat dengan Jure (hukum) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023.
Hakim MK Suhartoyo, dalam memberikan (CONCURRING OPINION) mengemukakan alasan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan antara lain untuk melindungi, mengonservasi, dan merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pessisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.
Hal ini sejalan dengan Pasal 28H dan Pasal 33 UUD 1945.
Jurnalis : Redaksi Pusat


















