banner 728x250

Insiden Pengeroyokan Di Desa Padang Sari Sumatera Utara, Kapolres Asahan Diharapkan Segera Tangkap Para Pelaku Pengeroyokan

Oplus_131072
banner 120x600

 

Asahan –  Sumatera Utara, detikfakta.com :

Insiden pengeroyokan terhadap masyarakat Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, di lokasi eks HGU Kuala Piasa Estate kini resmi tercatat di Polres Asahan dengan Nomor: STTLP/B/211/III/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, Rabu, tertanggal 4 Maret 2026.

Peristiwa tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Korban mengalami luka serius, termasuk patah tangan dan luka terbuka di bagian kepala akibat pemukulan secara bersama-sama.

Para korban Pengeroyokan Oleh Sekelompok Orang/Karyawan Pt. BSP Asahan Muslim Saragih & Yudha Endrico Manajer Security Pt BSP Asahan.

  • Masyarakat menyebut para terduga pelaku merupakan sekelompok orang yang mengaku sebagai karyawan PT BSP yg dipimpin PAPAM KEAMANAN PT BSP ASAHAN MUSLIM SARAGIH DAN YUDHA ENDRICO MANEJER SECURITY PT BSP ASAHAN Insiden ini disebut bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari rangkaian kekerasan yang berulang.

Salah satu kuasa hukum masyarakat Desa Padang Sari, Akhmat Saipul Sirait, SH, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak memiliki alasan untuk menunda tindakan tegas.

“Polres Asahan harus segera menangkap para pelaku. Dasar hukumnya jelas dan sangat kuat,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka apabila tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Dalam kasus ini, korban mengalami patah tangan yang secara hukum dikategorikan sebagai luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 KUHP. Dengan demikian, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, atau bahkan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, yang keduanya memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

“Artinya, syarat objektif untuk dilakukan penahanan sudah terpenuhi. Ada korban luka berat, ada laporan resmi, ada saksi. Maka kewenangan penahanan melekat pada penyidik. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Akhmat Saipul Sirait.

Masyarakat juga menyoroti lambannya respons aparat saat kejadian berlangsung, meskipun warga mengaku telah menghubungi polsek prapat janji, polres asahan bahakan layanan 110 milik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aparat disebut baru hadir setelah korban berjatuhan.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan profesional.

Jika dalam waktu dekat tidak ada penetapan tersangka dan tindakan penangkapan, masyarakat Padang Sari menyatakan siap menggelar aksi damai konstitusional di Jakarta, termasuk di depan Mabes Polri, di depan Istana Kepresidenan, serta di depan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan membentangkan layar besar berisi rekam jejak peristiwa yang mereka alami.

“Kami sudah menempuh jalur hukum. Sekarang kami menunggu keberanian dan profesionalitas aparat dalam menegakkan hukum. Jika hukum ditegakkan cepat, maka situasi akan tetap kondusif.

Jika tidak, maka kekecewaan publik akan terus membesar, bahkan bukan tidak mungkin akan menimbulkan persoalan hukum baru ” tutup kuasa hukum masyarakat.

Reporter : Redaksi Tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *