Jakarta, detikfakta.com :
Jaringan Rakyat Anti Pemerasan (JRAP) mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait maraknya dugaan praktik pemerasan yang mencatut profesi jurnalistik. Aksi ini diduga menyasar sejumlah perusahaan swasta nasional hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan modus ancaman pemberitaan negatif. Senin, 23 Febuari 2026.
Koordinator Lapangan JRAP, Sahrul Rizal, menegaskan bahwa tindakan intimidasi untuk memperoleh keuntungan pribadi tersebut telah mencederai marwah pers sebagai pilar demokrasi.
Modus Operandi dan Entitas yang Disasar
Berdasarkan laporan dan aspirasi masyarakat, JRAP mengidentifikasi dua nama yang diduga melakukan tekanan terhadap laporan keuangan perusahaan, yakni Evert Nunuhitu (EN) dan Musa Agung (MA).
Beberapa entitas besar yang disebut dalam aspirasi publik terkena dampak ini antara lain:
Sektor Perbankan: Bank Mandiri, Bank BJB, dan Bank Banten.
Sektor Energi & Industri: PT. PLN (Persero) dan PT. Gudang Garam Tbk.
Sektor Transportasi & Perkebunan: PT. Bluebird Tbk dan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN).
“Penyebutan nama-nama ini adalah bagian dari informasi yang berkembang di ruang publik. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Sahrul Rizal.
Tinjauan Kritis: Politik, Hukum, dan Ekonomi
JRAP membedah persoalan ini ke dalam tiga aspek utama:
Aspek Politik: Pers dilindungi UU No. 40 Tahun 1999, namun bukan berarti kebal hukum. JRAP menilai negara harus hadir mencegah “pembajakan profesi” yang merusak kepercayaan publik terhadap media.
Aspek Sosial-Ekonomi: Praktik ini mengganggu iklim investasi dan menciptakan biaya non-produktif bagi perusahaan. Stabilitas ekonomi nasional bisa terancam jika kepercayaan investor menurun akibat intimidasi.
Aspek Hukum: Tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 368, 369, dan 378 KUHP (terkait pemerasan, pengancaman, dan penipuan) serta UU ITE.
JRAP menyoroti bahwa oknum EN dan MA diduga menggunakan identitas organisasi yang tidak terverifikasi dan tidak terdaftar di Dewan Pers.
“Penegakan hukum terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalistik bukanlah kriminalisasi pers. Sebaliknya, ini adalah langkah menjaga integritas demokrasi dan melindungi dunia usaha,” tegas Sahrul.
Empat Tuntutan Tegas JRAP
Di akhir pernyataannya, JRAP menyampaikan tuntutan resmi:
1. Mendesak Polri untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.
2. Meminta Dewan Pers memberikan klarifikasi resmi terkait status kewartawanan pihak-pihak terkait.
3. Mendorong perlindungan hukum bagi perusahaan yang menjadi korban.
4. Menolak kriminalisasi pers yang sah, namun mendukung penindakan tegas terhadap oknum penyalahguna profesi.
Gudang Garam hingga PTPN Disebut Jadi Sasaran, JRAP: Pemerasan Jurnalistik Adalah Benalu Ekonomi Nasional
Ancam Iklim Investasi, JRAP Minta Negara Lindungi BUMN dari Teror Pemerasan Berkedok Pers
Jaringan Rakyat Anti Pemerasan (JRAP) mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait maraknya dugaan praktik pemerasan yang mencatut profesi jurnalistik. Aksi ini diduga menyasar sejumlah perusahaan swasta nasional hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan modus ancaman pemberitaan negatif.
Koordinator Lapangan JRAP, Sahrul Rizal, menegaskan bahwa tindakan intimidasi untuk memperoleh keuntungan pribadi tersebut telah mencederai marwah pers sebagai pilar demokrasi.
Modus Operandi dan Entitas yang Disasar
Berdasarkan laporan dan aspirasi masyarakat, JRAP mengidentifikasi dua nama yang diduga melakukan tekanan terhadap laporan keuangan perusahaan, yakni Evert Nunuhitu (EN) dan Musa Agung (MA).
Beberapa entitas besar yang disebut dalam aspirasi publik terkena dampak ini antara lain:
Sektor Perbankan: Bank Mandiri, Bank BJB, dan Bank Banten.
Sektor Energi & Industri: PT. PLN (Persero) dan PT. Gudang Garam Tbk.
Sektor Transportasi & Perkebunan: PT. Bluebird Tbk dan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN).
“Penyebutan nama-nama ini adalah bagian dari informasi yang berkembang di ruang publik. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Sahrul Rizal.
Tinjauan Kritis: Politik, Hukum, dan Ekonomi
JRAP membedah persoalan ini ke dalam tiga aspek utama:
Aspek Politik: Pers dilindungi UU No. 40 Tahun 1999, namun bukan berarti kebal hukum. JRAP menilai negara harus hadir mencegah “pembajakan profesi” yang merusak kepercayaan publik terhadap media.
Aspek Sosial-Ekonomi: Praktik ini mengganggu iklim investasi dan menciptakan biaya non-produktif bagi perusahaan. Stabilitas ekonomi nasional bisa terancam jika kepercayaan investor menurun akibat intimidasi.
Aspek Hukum: Tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 368, 369, dan 378 KUHP (terkait pemerasan, pengancaman, dan penipuan) serta UU ITE.
JRAP menyoroti bahwa oknum EN dan MA diduga menggunakan identitas organisasi yang tidak terverifikasi dan tidak terdaftar di Dewan Pers.
“Penegakan hukum terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalistik bukanlah kriminalisasi pers. Sebaliknya, ini adalah langkah menjaga integritas demokrasi dan melindungi dunia usaha,” tegas Sahrul.
Empat Tuntutan Tegas JRAP
Di akhir pernyataannya, JRAP menyampaikan tuntutan resmi:
1. Mendesak Polri untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.
2. Meminta Dewan Pers memberikan klarifikasi resmi terkait status kewartawanan pihak-pihak terkait.
3. Mendorong perlindungan hukum bagi perusahaan yang menjadi korban.
4. Menolak kriminalisasi pers yang sah, namun mendukung penindakan tegas terhadap oknum penyalahguna profesi.
Reporter : Redaksi Pusat

















