banner 728x250

Benyawin Warikar. S.H., : PFM Itu Pejabat Publik, Sekaligus Pelayan Rakyat, Yang Wajib Hukum nya di Kritisi

Oplus_131072
banner 120x600

 

Papua Barat, detikfakta.com :

Salah satu pemuda asal Kota Sorong, yang juga sebagai pengiat hukum Benyawin Warikar, S.H menanggapi pernyataan salah satu pemberitaan miring yang menuding salah satu oknum Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRP PBD) dengan inisial SK, yang unggahannya disalah satu platform media sosial dituding mengandung unsur penghinaan terhadap salah satu senator DPD RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM).

Tudingan ini bersumber dari seorang pemuda yang mengatasnamakan sebagai Pemuda Maybrat, Jefry Aifat yang menyatakan bahwa salah satu oknum anggota MRP PBD ini telah mencaci maki, menghina dan mencemarkan nama baik Paul Vinsen Mayor selaku anggota DPD RI dapil Provinsi Papua Barat Daya, di media sosial.

Menurut Benyawin Warikar, S.H atau akrab disapa Bewa, bahwa patut diduga tudingan yang di alamatkan kepada Saudara SK barangkali didasari dari dorongan sakit hati pribadinya dan PFM.

Ket Fhoto : Benyawin Warikar.S.H.,

“Ya, saya patut mencurigai bahwa tudingan itu bermuatan sentimen pribadi Jefri dan PFM saja,” katanya dalam keterangannya melalui pesan singkatnya, Sabtu (21/3).

Bewa menilai, bahwa seharusnya banyak belajar dari Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006: MK yang telah membatalkan pasal-pasal dalam KUHP lama yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden (Pasal 134, 136 bis, dan 137) yang sering digunakan untuk membungkam kritik.

  • Di tegaskan lagi dalam Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik terhadap institusi atau pejabat publik.

“Jadi, tudingan dari Sudara Jefry Aifat, cenderung ngawur, semborono dan tak mempunyai dasar hukum yang kuat,” imbuhnya.

Ia membeberkan, bahwa dalam Postingan milik SK di salah satu akun media sosial pribadinya tidak ada bahasa atau kata-kata yang mencaci maki, menghina dan mencemarkan nama baik secara pribadi sama sekali.

“Postingan Saudara SK sama sekali tidak mengandung unsur yang dialamatkan kepada PFM, kecuali Baperan!!.. Dan Kalau memang ada maka silahkan saja Laporkan ke polisi dari pada menebar kebohongan atau main gertak-gertak seperti pengecut,” bebernya.

  • Bewa mengingatkan, PFM itu sebagai pejabat publik, sekaligus seorang “kacung” (pelayan rakyat) yang wajib hukumnya di kritisi.

“Mana ada mengkritisi pejabat publik kemudian di pidanakan.

Kami mengingatkan , agar Jefri dan PFM harus banyak menimba referensi hukum sehingga tidak salah kaprah dalam menuding,” pungkasnya.

Reporter : Edo Lembang

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *