banner 728x250

Advokat Horas Sianturi Ajukan RDP ke DPR RI, Ungkap Dugaan Kriminalisasi – Perdamaian Sah Jadi Fakta Kunci

Oplus_131072
banner 120x600

 

Jakarta, detikfakta.com :

 

Jum at,  03 April 2026 — Advokat sekaligus pendeta, Horas Sianturi, S.H., M.H., M.Th., secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI sebagai bagian dari upaya mencari keadilan atas putusan pidana yang menjerat dirinya.

 

Permohonan tersebut diajukan dengan dasar adanya dugaan kuat kriminalisasi terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya, serta indikasi penyimpangan serius dalam seluruh tahapan proses penegakan hukum.

 

Serahkan Langsung Permohonan ke DPR RI

 

Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, Horas Sianturi terlihat mendatangi Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI dan menyerahkan langsung berkas permohonan resmi.

 

Langkah ini menegaskan upaya konstitusional yang ditempuh untuk mendorong fungsi pengawasan parlemen terhadap aparat penegak hukum, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai tidak objektif.

 

Perdamaian Sah 12 Maret 2026: Sengketa Selesai Secara Substantif

 

Perkembangan paling signifikan dalam perkara ini adalah terjadinya perdamaian sah antar para pihak pada 12 Maret 2026 di Kota Pematangsiantar.

 

Dalam dokumen “Surat Kesepakatan Perdamaian”, para pihak secara tegas menyatakan:

 

Saling memaafkan dan mengakhiri konflik

 

Pengembalian seluruh dokumen objek sengketa (SHM dan SHGB)

 

Pencabutan seluruh laporan pidana dan gugatan perdata

 

Tidak adanya tuntutan hukum di kemudian hari

 

Lebih jauh ditegaskan bahwa:

 

Persoalan yang terjadi merupakan kesalahpahaman dalam pelaksanaan kuasa hukum, bukan tindak pidana yang dilandasi niat jahat.

 

Dokumentasi Perdamaian Menguatkan Fakta Lapangan

 

Foto-foto yang diperoleh menunjukkan secara jelas:

 

Penyerahan dokumen antara para pihak

 

Penandatanganan kesepakatan perdamaian

 

Kehadiran saksi dalam proses tersebut

 

Hal ini memperkuat bahwa perdamaian bukan sekadar formalitas administratif, melainkan penyelesaian nyata secara sosial, moral, dan hukum.

 

Analisis Yuridis: Unsur Pidana Tidak Terpenuhi

 

Dengan adanya perdamaian tersebut, konstruksi perkara pidana yang telah diputus hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi patut dipertanyakan.

 

Secara doktrinal:

 

Tidak terdapat mens rea (niat jahat)

 

Hubungan hukum bersifat perdata berbasis kuasa, Sengketa telah selesai melalui pendekatan restoratif

 

Dalam paradigma hukum pidana modern, kondisi ini seharusnya mengarah pada:

 

Restorative justice

 

Ultimum remedium (pidana sebagai upaya terakhir)

 

Kronologi Krusial: Penjualan Besi Tua yang Dipersoalkan

 

Dalam persidangan, dakwaan penggelapan turut didasarkan pada penjualan besi tua oleh Horas Sianturi senilai sekitar Rp 85.000.000.

 

Namun fakta persidangan mengungkap bahwa:

 

Dana tersebut digunakan untuk perbaikan rumah milik Mariana

 

Penggunaan dana tersebut diketahui dan berkaitan dengan objek kuasa hukum

 

Fakta ini terungkap dalam persidangan, tetapi tidak dijadikan pertimbangan hukum oleh majelis hakim baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung

 

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pertimbangan hukum (ratio decidendi) dalam putusan.

 

Indikasi Penyimpangan Prosedur Penegakan Hukum

 

Pemohon juga mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan pada setiap tahap proses hukum:

 

1. Tahap Penyidikan

 

Penetapan tersangka oleh Polres Simalungun dilakukan tanpa pemeriksaan saksi yang memadai

 

Tidak ada pemanggilan klarifikasi awal

 

Ditemukan kejanggalan administrasi berupa empat surat panggilan tersangka, termasuk dua panggilan dalam satu amplop dengan tanggal berbeda

 

Perlindungan terhadap profesi advokat diabaikan

 

2. Tahap Penuntutan

 

Upaya restorative justice sempat diinisiasi oleh pihak kejaksaan, namun tidak direalisasikan

 

Kasus tetap dilanjutkan meskipun telah ada indikasi penyelesaian damai

 

Dalam proses tersebut, disebutkan adanya permintaan penyerahan SHM No. 520 dan SHGB No. 04

 

Penyerahan dokumen dilakukan secara resmi dan disertai tanda terima oleh pihak kejaksaan serta disaksikan oleh jaksa dan kuasa hukum

 

3. Tahap Persidangan

 

Status terdakwa sebagai advokat tidak dipertimbangkan secara proporsional

 

Sejumlah fakta persidangan diabaikan

 

Terungkap adanya permintaan sejumlah uang hingga Rp 500.000.000, namun tidak menjadi pertimbangan hukum

 

Putusan dinilai tidak mencerminkan keadilan substantif

 

Ajukan PK dan Minta Penundaan Eksekusi

 

Dengan adanya novum berupa perdamaian sah, Horas Sianturi menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Ia juga meminta:

 

Penundaan pelaksanaan eksekusi putusan, Rekomendasi pengawasan dari DPR RI

 

Menurutnya:

 

Eksekusi dalam kondisi sengketa telah damai berpotensi menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat diperbaiki (irreparable injustice).

 

Dampak Lebih Luas: Ancaman bagi Profesi Advokat

 

Kasus ini dinilai memiliki implikasi serius secara nasional. Jika advokat dapat dipidana dalam menjalankan kuasa hukum:

 

Independensi profesi advokat terancam

 

Perlindungan hukum bagi masyarakat melemah, Sistem peradilan berpotensi kehilangan keseimbangan

 

Menunggu Respons DPR RI

 

Publik kini menanti langkah dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi III, dalam merespons permohonan ini.

 

Apakah DPR akan menggunakan kewenangannya untuk:

 

Memanggil aparat penegak hukum terkait

 

Menggelar RDP terbuka

 

Memberikan rekomendasi penundaan eksekusi

 

Dengan adanya perdamaian sah yang didukung bukti dokumen dan fakta persidangan, perkara ini memasuki fase krusial yang menguji integritas sistem hukum Indonesia.

 

Kasus ini tidak lagi semata-mata tentang individu, melainkan tentang:

 

apakah hukum masih berpihak pada keadilan substantif, atau sekadar berhenti pada formalitas prosedural.

 

Jurnalis : Bob Hasan

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *