Jakarta, detikfakta.com :
Jum at, 03 April 2026 — Advokat sekaligus pendeta, Horas Sianturi, S.H., M.H., M.Th., secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI sebagai bagian dari upaya mencari keadilan atas putusan pidana yang menjerat dirinya.
Permohonan tersebut diajukan dengan dasar adanya dugaan kuat kriminalisasi terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya, serta indikasi penyimpangan serius dalam seluruh tahapan proses penegakan hukum.
Serahkan Langsung Permohonan ke DPR RI
Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, Horas Sianturi terlihat mendatangi Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI dan menyerahkan langsung berkas permohonan resmi.
Langkah ini menegaskan upaya konstitusional yang ditempuh untuk mendorong fungsi pengawasan parlemen terhadap aparat penegak hukum, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai tidak objektif.
Perdamaian Sah 12 Maret 2026: Sengketa Selesai Secara Substantif
Perkembangan paling signifikan dalam perkara ini adalah terjadinya perdamaian sah antar para pihak pada 12 Maret 2026 di Kota Pematangsiantar.
Dalam dokumen “Surat Kesepakatan Perdamaian”, para pihak secara tegas menyatakan:
Saling memaafkan dan mengakhiri konflik
Pengembalian seluruh dokumen objek sengketa (SHM dan SHGB)
Pencabutan seluruh laporan pidana dan gugatan perdata
Tidak adanya tuntutan hukum di kemudian hari
Lebih jauh ditegaskan bahwa:
Persoalan yang terjadi merupakan kesalahpahaman dalam pelaksanaan kuasa hukum, bukan tindak pidana yang dilandasi niat jahat.
Dokumentasi Perdamaian Menguatkan Fakta Lapangan
Foto-foto yang diperoleh menunjukkan secara jelas:
Penyerahan dokumen antara para pihak
Penandatanganan kesepakatan perdamaian
Kehadiran saksi dalam proses tersebut
Hal ini memperkuat bahwa perdamaian bukan sekadar formalitas administratif, melainkan penyelesaian nyata secara sosial, moral, dan hukum.
Analisis Yuridis: Unsur Pidana Tidak Terpenuhi
Dengan adanya perdamaian tersebut, konstruksi perkara pidana yang telah diputus hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi patut dipertanyakan.
Secara doktrinal:
Tidak terdapat mens rea (niat jahat)
Hubungan hukum bersifat perdata berbasis kuasa, Sengketa telah selesai melalui pendekatan restoratif
Dalam paradigma hukum pidana modern, kondisi ini seharusnya mengarah pada:
Restorative justice
Ultimum remedium (pidana sebagai upaya terakhir)
Kronologi Krusial: Penjualan Besi Tua yang Dipersoalkan
Dalam persidangan, dakwaan penggelapan turut didasarkan pada penjualan besi tua oleh Horas Sianturi senilai sekitar Rp 85.000.000.
Namun fakta persidangan mengungkap bahwa:
Dana tersebut digunakan untuk perbaikan rumah milik Mariana
Penggunaan dana tersebut diketahui dan berkaitan dengan objek kuasa hukum
Fakta ini terungkap dalam persidangan, tetapi tidak dijadikan pertimbangan hukum oleh majelis hakim baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pertimbangan hukum (ratio decidendi) dalam putusan.
Indikasi Penyimpangan Prosedur Penegakan Hukum
Pemohon juga mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan pada setiap tahap proses hukum:
1. Tahap Penyidikan
Penetapan tersangka oleh Polres Simalungun dilakukan tanpa pemeriksaan saksi yang memadai
Tidak ada pemanggilan klarifikasi awal
Ditemukan kejanggalan administrasi berupa empat surat panggilan tersangka, termasuk dua panggilan dalam satu amplop dengan tanggal berbeda
Perlindungan terhadap profesi advokat diabaikan
2. Tahap Penuntutan
Upaya restorative justice sempat diinisiasi oleh pihak kejaksaan, namun tidak direalisasikan
Kasus tetap dilanjutkan meskipun telah ada indikasi penyelesaian damai
Dalam proses tersebut, disebutkan adanya permintaan penyerahan SHM No. 520 dan SHGB No. 04
Penyerahan dokumen dilakukan secara resmi dan disertai tanda terima oleh pihak kejaksaan serta disaksikan oleh jaksa dan kuasa hukum
3. Tahap Persidangan
Status terdakwa sebagai advokat tidak dipertimbangkan secara proporsional
Sejumlah fakta persidangan diabaikan
Terungkap adanya permintaan sejumlah uang hingga Rp 500.000.000, namun tidak menjadi pertimbangan hukum
Putusan dinilai tidak mencerminkan keadilan substantif
Ajukan PK dan Minta Penundaan Eksekusi
Dengan adanya novum berupa perdamaian sah, Horas Sianturi menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ia juga meminta:
Penundaan pelaksanaan eksekusi putusan, Rekomendasi pengawasan dari DPR RI
Menurutnya:
Eksekusi dalam kondisi sengketa telah damai berpotensi menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat diperbaiki (irreparable injustice).
Dampak Lebih Luas: Ancaman bagi Profesi Advokat
Kasus ini dinilai memiliki implikasi serius secara nasional. Jika advokat dapat dipidana dalam menjalankan kuasa hukum:
Independensi profesi advokat terancam
Perlindungan hukum bagi masyarakat melemah, Sistem peradilan berpotensi kehilangan keseimbangan
Menunggu Respons DPR RI
Publik kini menanti langkah dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi III, dalam merespons permohonan ini.
Apakah DPR akan menggunakan kewenangannya untuk:
Memanggil aparat penegak hukum terkait
Menggelar RDP terbuka
Memberikan rekomendasi penundaan eksekusi
Dengan adanya perdamaian sah yang didukung bukti dokumen dan fakta persidangan, perkara ini memasuki fase krusial yang menguji integritas sistem hukum Indonesia.
Kasus ini tidak lagi semata-mata tentang individu, melainkan tentang:
apakah hukum masih berpihak pada keadilan substantif, atau sekadar berhenti pada formalitas prosedural.
Jurnalis : Bob Hasan


















