Jakarta Barat, detikfakta.com :
Senin, 13 April 2026 – Ahli waris Saanah binti Sainan bersama kuasa hukum dari Forum Ormas Bersatu (FORBES) melakukan aksi penutupan jalan di Kapuk Pulo, Cengkareng, Senin (13/4) pagi. Aksi ini merupakan bentuk protes atas kebuntuan penyelesaian sengketa ganti rugi tanah seluas 9.020 m² yang telah dimanfaatkan pemerintah untuk proyek infrastruktur sejak 1979 tanpa kompensasi tuntas selama 45 tahun.
H. Zaenal Abidin dan tim (H. Hanapi & Pirmansyah) selaku kuasa ahli waris, menegaskan aksi dilakukan setelah pertemuan dengan Biro Hukum Walikota Jakarta Barat pada 3 Maret 2026 tidak menghasilkan solusi dan cenderung melempar tanggung jawab.
“Kami merasa dibohongi; janji pengurugan berakhir dengan pengaspalan tanpa ganti rugi,” tegas Zaenal di lokasi.
Di tengah aksi, Andreas selaku perwakilan Walikota Jakarta Barat bernegosiasi agar jalan segera dibuka. Ia menjanjikan jadwal mediasi ulang melibatkan semua pihak terkait.
“Setelah berkoordinasi dengan atasan, mediasi akan dilaksanakan pada Kamis, ya kalo besok gak mungkin,” ujar Andreas.
Menanggapi jaminan tersebut, ahli waris dan Kuasanya tetap menutup jalur jalan sambil menunggu realisasi pertemuan. Mereka mendesak Pemkot Jakarta Barat untuk aktif memediasi kasus ini dan tidak lagi bersikap pasif, mengingat status kepemilikan tanah telah diperkuat oleh surat keterangan dari Kelurahan Kapuk.
Sumber : Humas MIO Indonesia DKI Jakarta
Reporter : Edo

















