Pandeglang – Provinsi Banten, detikfakta.com :
Tekanan terhadap dugaan persoalan tata kelola Dana BOS di SMPN 2 Munjul kian menguat. Kali ini, Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia dan Lembaga (GOWIL) resmi angkat bicara dan menyatakan sikap tegas. Sabtu, 14 Februari 2026.
Koalisi ini terdiri dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Kabupaten Pandeglang, serta Yayasan Bantuan Hukum Pembela dan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia (YBH PBHNI) Provinsi Banten.
Gabungan tersebut menegaskan akan mengawal serius dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran negara di lingkungan SMPN 2 Munjul dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Ketua GWI Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mendesak Inspektorat Kabupaten Pandeglang dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit investigatif secara terbuka dan menyeluruh.
“Ini bukan persoalan kecil. Dana BOS adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan siswa. Jika ada dugaan penyimpangan atau ketidakterbukaan, maka audit total harus dilakukan. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tercoreng,” tegas Raeynold.
Senada dengan itu, Asep Hadinata yang akrab disapa A. Polo, Anggota YBH PBHNI Provinsi Banten, menegaskan bahwa setiap pengelolaan anggaran negara wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Jika dalam prosesnya ditemukan indikasi pelanggaran administrasi atau bahkan pidana, maka itu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kami siap memberikan pendampingan hukum apabila dibutuhkan demi tegaknya supremasi hukum,” ujar A. Polo dengan tegas.
Sementara itu, Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menyoroti sikap bungkam pihak sekolah yang dinilai memperkeruh keadaan. Menurutnya, ruang klarifikasi telah dibuka, namun tidak dimanfaatkan.
“Pers menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai amanat Undang-Undang. Ketika hak jawab tidak digunakan, maka wajar jika publik menilai ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Keterbukaan adalah kunci untuk meredam polemik,” ungkap Jaka.
GOWIL menegaskan akan segera melayangkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang untuk meminta pemeriksaan menyeluruh, termasuk menyoroti isu manajerial serta potensi konflik kepentingan di lingkungan sekolah.
Gabungan organisasi tersebut juga memastikan akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan dan transparansi penuh demi menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Pandeglang.
Meski demikian, GOWIL tetap menegaskan komitmennya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak SMPN 2 Munjul untuk memberikan klarifikasi secara resmi.
Reporter : Irma







