Jakarta, detikfakta.com :
Rabu, 11 Februari 2026 – Saya mencermati dinamika internal Partai Berkarya yang berkembang menjadi pembubaran kepengurusan di banyak daerah serta pernyataan sikap sebagian besar kader untuk bergabung dengan Partai Indonesia Raya (PARINDRA).
Peristiwa ini tidak dapat dipahami semata sebagai konflik personal atau friksi politik biasa, melainkan sebagai krisis tata kelola organisasi yang menyentuh aspek paling mendasar: legitimasi kepemimpinan, ketaatan pada keputusan Musyawarah Nasional (Munas), dan penghormatan terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Sebagai mantan Sekretaris Jenderal yang mengetahui desain sistem organisasi partai dari dalam, saya menilai Munas adalah forum tertinggi yang menghasilkan mandat politik, garis kebijakan, serta struktur kepemimpinan yang wajib dijalankan.
Dalam perspektif tata negara dan teori organisasi, konsistensi terhadap keputusan forum tertinggi adalah prasyarat legitimasi; ketika mandat Munas diabaikan dan keputusan strategis diambil tanpa mekanisme yang sah, maka organisasi berpotensi mengalami defisit legitimasi, disfungsi kelembagaan, dan hilangnya kepercayaan struktural di tingkat daerah.
Gelombang pembubaran pengurus daerah dan perpindahan kader—baik yang dinyatakan melalui konsolidasi internal maupun sikap terbuka sejumlah tokoh daerah—pada hakikatnya adalah ekspresi politik atas hilangnya saluran partisipasi internal.
Jika daerah merasa tidak didengar, SK kepengurusan terhambat, komunikasi struktural terputus, dan forum klarifikasi tidak dijalankan, maka konsekuensi yang lazim terjadi adalah fragmentasi, termasuk lahirnya “rumah politik baru” sebagai tempat artikulasi aspirasi.
Sebagai akademisi, saya menegaskan bahwa setiap langkah politik warga negara, termasuk perpindahan kader, harus ditempatkan dalam koridor hukum dan etika demokrasi: menghindari fitnah, menghormati proses, dan memegang prinsip due process dalam organisasi.
Saya juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri, tidak memperkeruh keadaan dengan narasi provokatif, serta mengutamakan penyelesaian yang beradab sesuai mekanisme internal dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Terhadap kader yang memilih bergabung dengan PARINDRA, saya memandang fenomena tersebut sebagai realitas politik yang perlu dibaca secara objektif: ketika organisasi tidak lagi menyediakan ruang demokrasi internal yang sehat, kader akan mencari wadah yang dianggap lebih konsisten dengan prinsip partisipasi dan kepastian aturan.
Namun demikian, publik juga berhak menuntut agar partai baru atau wadah baru—siapapun—menjalankan demokrasi internal yang lebih baik, transparan, dan akuntabel, agar sejarah yang sama tidak berulang.
Pada akhirnya, pelajaran terbesar dari situasi ini adalah: partai politik yang kuat bukan diukur dari retorika, tetapi dari ketaatan pada konstitusi partai (AD/ART), penghormatan pada forum tertinggi (Munas), serta kemampuan menjaga komunikasi dan keadilan struktural antara pusat dan daerah.
Tanpa itu, partai akan rapuh dari dalam, dan legitimasi akan runtuh bukan karena serangan lawan, melainkan karena pelanggaran terhadap aturan sendiri.
Kontak Media :
Tim Komunikasi Publik
Prof. Dr. H. Irmanjaya Thaher, SH, MH
Sumber : Humas MIO Indonesia DKI Jakarta
Reporter : Redaksi Pusat

















